ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PROGRAM ATMA KERTHI UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KARANGASEM
Abstract
Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana terkahir dirubah melalui Peraturan Bupati Karangasem Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian, Pemerintah Kabupaten Karangasem meluncurkan sebuah program Atma Kerthi yang tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami yaitu berupa peristiwa kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengimplementasian program Atma Kerthi serta menganalisis faktor penghambat dan faktor pendukung pengimplementasian program tersebut dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Karangasem. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah selain menggunakan data primer juga menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data-data tersebut kemudian dianalisis dan deskripsikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem masih menemui masalah yaitu diantaranya kehabisan anggaran yang menyebabkan banyaknya pemohon Atma Kerthi yang seharusnya menerima penghargaan atas pelaporan kematian secara tepat waktu, justru harus menunggu sampai berbulan-bulan. Adapun faktor penghambat dan faktor pendukung dalam pengimplementasian program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem yaitu Faktor penghambatnya yaitu perencanaan anggaran yang kurang maksimal, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memahami informasi terkait layanan program atma kerthi serta sarana dan prasarana pelayanan yang kurang memadai. Sedangkan faktor pendukung pengimplementasian program Atma Kerthi ini adalah standar layanan yang memadai dan kompetensi petugas layanan yang memadai.
References
Febrianda, Lis. (2009). Rekonstruksi Regulasi Pelayanan Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Oleh Birokrasi Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Desertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
H.R., Ridwan, 2003, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.
Hadjon, Philipus M., et.al, (2005), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjahmada University Press.
Juniarso Ridwan, Achmad Dodik Sudrajat, (2012), Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kusdarini, Eny, (2011), Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Yogyakarta.
M.Situmorang, Victor & Cormentyna Sitanggan. (1996). Aspek Hukum Catatan Sipil di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marbun, S.F., 2003,Peradilan administrasi Negara dan Upaya Administraif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Masyarakat”, dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi Ketiga, 1997.
Muchsan, (2000), Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan TUN di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, Deddy & Hendrikus T. Gedeona.(2016). Administrasi Publik untuk Pelayanan Publik.Bandung: Alfabeta.
Nafarin, M, (2007), Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat.
Ombudsman Republik Indonesia. (2017). Standar Pelayanan Publik Sesuai UU No 25 Tahun 2009 Survei Ombudsman RI. Jakarta: Penerbit Ombudsman Republik Indonesia.
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pegurusan Pencatatan Kematian (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 58)
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
Ratmino, Atik Septi Winarsih, (2005), Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model, Jakarta.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R dan D. Cetakan ke 19. Jakarta: CV Alfabeta.
Sumardjono, Maria S.W. (2014). Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Sunggono, Bambang. (2012). Metodologi Penelitian Hukum Cetakan Ke 13. Jakarta: Rajawali Pers.
Thamrin, Husni, (2013), Hukum Pelayanan Publik di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).
United Nations Development Programme, (1999), Decentralization: A Sampling of Definitions, Joint UNDP Government of Germany Evaluation of the UNDP Role in Decentralization and Local Governance, Working Paper.
Wiliandri. (2011). Administrasi Kependudukan Kota Padang: Jurnal Teknologi dan Informasi Pendidikan, 3(1),1-10.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.