PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGANDI KALI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU

  • I Gusti Bagus Surya Permana Putra Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Gusti Ayu Agung Andriani Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ni Nyoman Ernita Ratnadewi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Penegakan Hukum, Sampah, Masyarakat Hindu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui secara umum pengaturan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dari perspektif hukum positif dan hukum hindu, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana upaya penegakan hukumnya dari hukum positif dan hukum hindu. Adapun metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis (historical approach). Data yang diperoleh dengan metode observasi, studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil penelitian dapat disimpulkan; 1) Pengaturan hukum terhadap masyarakat yang buang sampah di kali berdasar kepada hierarki peraturan hukum yang berlaku adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019. Serta dalam hukum hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra IV.56. 2) Penegakan hukum yang dilaksanakan dalam hukum positifnya adalah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019, serta beberapa perangkat desa membuat himbauan-himbauan untuk tidak buang sampah dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi yaitu pasal 56 ayat (1) huruf b setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dikenakan denda dengan membayar sejumlah uang paling banyak Rp.500.000; 3) Pasal 61 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan dilanjutkan dengan pasal 61 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.

References

Pudja, G. dan Sudharta, Tjokorda Rai. 2002. Manawa Dharmasastra. Jakarta: CV Felita Nursatama Lestari
Pudja G. 2005. Bhagavad Gita (Pancama Veda) Surabaya: Paramita.
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2008
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wiana, I Ketut. (2018). “Sad Kertih”: Sastra Agama, Filosofi, dan aktualisasinya. Bali Membangun Bali Jurnal Bappeda Litbang 1(3) 160-179 doi: https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=3tnbDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA159&dq=sad+kertih+sastra+agama,+filosofi,+dan+aktualisasinya&ots=Xdq7-nm77L&sig=R75PAM2m44wMe-vTwD-Lmz8gZU4
Budiastika, I Made. (2022). Implementasi Ajaran Tri Hita Karana Dalam Kehidupan. Tim Mimbar Hindu. Website: https://www.kemenag.go.id/read/implentasi-ajaran-tri-hita-karana-dalam-kehidupan-01nv1
Paduarsana. (2012). Catur Dresta. Paduarsana. Website: https://paduarsana.com/2012/07/26/catur-dresta/
Sari, Ni Luh Putu Indah. (2017). Memahami dan Menerapkan Konsep Sila dan Etika Hindu. IHDN Wordpress. Website: https://ihdndenpasar.wordpress.com/2017/03/10/memahami-dan-menerapkan-konsep-sila-dan-etika-hindu/
Published
2023-11-02
How to Cite
Putra, I. G. B. S. P., Andriani, I. G. A. A., & Ratnadewi, N. N. E. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGANDI KALI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 6(2), 106-122. Retrieved from http://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1274

Most read articles by the same author(s)