PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGANDI KALI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui secara umum pengaturan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dari perspektif hukum positif dan hukum hindu, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana upaya penegakan hukumnya dari hukum positif dan hukum hindu. Adapun metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis (historical approach). Data yang diperoleh dengan metode observasi, studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil penelitian dapat disimpulkan; 1) Pengaturan hukum terhadap masyarakat yang buang sampah di kali berdasar kepada hierarki peraturan hukum yang berlaku adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019. Serta dalam hukum hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra IV.56. 2) Penegakan hukum yang dilaksanakan dalam hukum positifnya adalah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019, serta beberapa perangkat desa membuat himbauan-himbauan untuk tidak buang sampah dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi yaitu pasal 56 ayat (1) huruf b setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dikenakan denda dengan membayar sejumlah uang paling banyak Rp.500.000; 3) Pasal 61 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan dilanjutkan dengan pasal 61 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.
References
Pudja G. 2005. Bhagavad Gita (Pancama Veda) Surabaya: Paramita.
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2008
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wiana, I Ketut. (2018). “Sad Kertih”: Sastra Agama, Filosofi, dan aktualisasinya. Bali Membangun Bali Jurnal Bappeda Litbang 1(3) 160-179 doi: https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=3tnbDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA159&dq=sad+kertih+sastra+agama,+filosofi,+dan+aktualisasinya&ots=Xdq7-nm77L&sig=R75PAM2m44wMe-vTwD-Lmz8gZU4
Budiastika, I Made. (2022). Implementasi Ajaran Tri Hita Karana Dalam Kehidupan. Tim Mimbar Hindu. Website: https://www.kemenag.go.id/read/implentasi-ajaran-tri-hita-karana-dalam-kehidupan-01nv1
Paduarsana. (2012). Catur Dresta. Paduarsana. Website: https://paduarsana.com/2012/07/26/catur-dresta/
Sari, Ni Luh Putu Indah. (2017). Memahami dan Menerapkan Konsep Sila dan Etika Hindu. IHDN Wordpress. Website: https://ihdndenpasar.wordpress.com/2017/03/10/memahami-dan-menerapkan-konsep-sila-dan-etika-hindu/
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.