MODERASI BERAGAMA SEBAGAI MEDIA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DI LOMBOK
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah menganalisi konkritisasi konsep moderasi beragama dan bentuk pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di lombok. Hasil kajian menunjukan bahwa Konsep moderasi beraagam dapat ini dapat dilihat pada ajaran agama Hindu dan Islam yang mengedepankan kerukunan yakni ajaran Tat Tvam Asi maupun Vasudhaiva Kutumbakan dalam Hindu, dan ajaran Ukhuwah Islamiyah dalam Islam, yang secara esensial mengarahkan bahwa kerukunan atau harmonisasi hanya akan terwujud apabila tetap menjunjung tinggi penghormatan hak tanpa adanya unsur pemaksaan, dalam moderasi beragama adalah larangan perbuatan diskriminasi dalam segala bentuk yang didasarkan pada unsur pemaksaan maupun kekerasan, termasuk bentuk kekerasan seksual, sedangkan pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum dalam pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di Lombok tereduksi pada upaya perlindungan hukum sebagai bentuk jaminan hak yang dilakukan dalam bentuk preventif seperti upaya pencegahan berupa informasi publik terkait dengan kebijakan regulasi pencegahan dan penganggulangan kekerasan seksual dikampus, pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan unit-unit khusus dilingkungan kampus dan Sedangkan perlindungan hukum represif lebih merujuk pada penjatuhan sanksi melalui prosedur yang telah ditetapkan.
References
Kaelan. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma. 2005.
Laode Monto Bauto. Perspektif Agama dan Kebudayaan Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia (Suatu Tinjauan Sosiologi Agama). Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial. Volume 23. Nomor 2. Desember 2014.
Lutfil Ansori. Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis. Volume 4. Nomor 2. Desember 2017.
Nanda Ivan Natsir. Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan. Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Volume 1. Nomor 1. Januari-April. 2013.
Nur Salamah, M Arief Nugroho, Puspo Nugroho. Upaya Menyemai Moderasi Beragama Mahasiswa IAIN Kudus Melalui Paradigma Ilmu Islam Terapan. Jurnal Quality. Volume 8. Nomor 2. 2020.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Cetakan II. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2002.
M. Yasin al Arif. Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum. Volume 2. Nomor 1. 2019.
Nikmatullah. Demi Nama Baik Kampus Vs Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus. Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming Vol. 14, No. 2 (2020),
Osgar S, Matompo, Muliadi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. Hukum Dan HAM. Intrans Publishing. Malang.2018
Priyo Hutomo dan Markus Marselinus Soge. Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan. Volume 1. Nomor 1. Maret 2021.
R Valentina Sagala. Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual . Guepedia.2020
Siti Humulhaer. Kepatuhan Hukum Kawasan Dilarang Merokok Menurut Teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Supremasi Hukum. Volume 15. Nomor 2. Juli 2019.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima. Jakarta: Rajawal. 2004.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty. 1991.
Sumadi Suryabrata. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1998.
Suratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta. 2014.
Tim Penyusun Kementerian Agama. Moderasi Beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta.2019
Tim Penyusun Buku Saku Kekerasan seksual UIN Care Mataram 2022
Wahyuna. Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Dalam Hubungan Pacaran (Suatu Penelitian Di Wilayah Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Volume 3. Nomor 4. November 2019.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007
b. Peraturan Perundang undangan
Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
c. Web site
https://lombokpost.jawapos.com/kriminal/22/07/2020/lecehkan-mahasiswi-oknum-dosen-unram-diskors-lima-tahun/
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111093436-20-719583/survei-nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-di-kampus)
https://iahn-gdepudja.ac.id/id/tentang/Sejarah
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.