https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/issue/feed Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta 2023-11-02T06:43:29+07:00 Ni Nyoman Ernita Ratnadewi, M.H dharmasastra2009@gmail.com Open Journal Systems <p style="text-align: justify; color: #000000;"><strong>Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta</strong> (E-ISSN: 2622-3821) is a scientific journal containing original works from lecturers, researchers, students and other concerned parties who have not been published or are not on the publication in the form of articles on the research and conceptual ideas on the subject of Hindu law. This journal publishes twice in a year on May and November, which spreads throughout Indonesia in open acces.</p> https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1272 PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI INDONESIA, KOREA SELATAN DAN UNITED STATES OF AMERIKA SERIKAT 2023-11-02T06:43:29+07:00 Endri Susanto endrisusanto102@gmail.com Novita Listyaningrum endrisusanto102@gmail.com Dwi Ratna Kamala Sari Lukman adedwilukman@iahn-gdepudja.ac.id <p>Tindak pidana perkosaan merupakan sebuah kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tindak Pidana Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengakibatkan kerugian serta kecemasan dalam masyarakat, perkosaan sering terjadi namun selalu sulit untuk di adili karena salah satunya adanya keengganan korban untuk melaporkannya, hal ini dikarenakan masih melekatnya budaya malu di dalam masyarakat. Masing-masing negara memiliki atauran tersendiri dalam menangani dan menanggulangi kasus pemerkosaan yang terjadi di negaranya. Dalam membuat suatu perbandingan hukum tentu yang menarik untuk dibandingkan ialah perbandingan dengan negara lain sesama penganut sistem hukum <em>civil law </em>dan negara lain yang menganut sistem <em>common law.</em> Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan tindak pidana pemerkosaan di Indonesia, Korea Selatan dan Amerika Serikat. Persamaan terletak pada: <em>Pertama,</em> pengaturan mengenai Pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; <em>Kedua,</em> Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan perbedaan yang dapat dibandingkan ialah: 1) Pemerkosaan terhadap disabilitas; 2) adanya unsur persetujuan; 3) Lama Hukuman; 4) Objek Pemerkosaan; 5) Pemerkosaan Sedarah; dan 6) Pemerkosaan dalam Pernikahan <em>(marital rape).</em></p> 2023-11-02T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1273 ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PROGRAM ATMA KERTHI UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KARANGASEM 2023-11-02T06:13:49+07:00 I Made Sugita imadesugita@uhnsugriwa.ac.id Ida Ayu Sri Kusuma Wardhani dayusrikw27@gmail.com A.A Ratna Darmayoni ratnadarmayoni@gmail.com <p>Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana terkahir dirubah melalui Peraturan Bupati Karangasem Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian, Pemerintah Kabupaten Karangasem meluncurkan sebuah program Atma Kerthi yang tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat&nbsp; dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami yaitu berupa peristiwa kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengimplementasian program Atma Kerthi serta menganalisis faktor penghambat dan faktor pendukung pengimplementasian program tersebut dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Karangasem. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif<em>. </em>Jenis data yang digunakan adalah selain menggunakan data primer juga menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data-data tersebut kemudian dianalisis dan deskripsikan secara kualitatif. &nbsp;Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem masih menemui masalah yaitu diantaranya kehabisan anggaran yang menyebabkan banyaknya pemohon Atma Kerthi yang seharusnya menerima penghargaan atas pelaporan kematian secara tepat waktu, justru harus menunggu sampai berbulan-bulan. Adapun faktor penghambat dan faktor pendukung dalam pengimplementasian program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem yaitu Faktor penghambatnya yaitu perencanaan anggaran yang kurang maksimal, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memahami informasi terkait layanan program atma kerthi serta sarana dan prasarana pelayanan yang kurang memadai. Sedangkan faktor pendukung pengimplementasian program Atma Kerthi ini adalah standar layanan yang memadai dan kompetensi petugas layanan yang memadai.</p> 2023-11-02T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1274 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGANDI KALI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU 2023-11-02T06:23:17+07:00 I Gusti Bagus Surya Permana Putra ernita@iahn-gdepudja.ac.id I Gusti Ayu Agung Andriani ernita@iahn-gdepudja.ac.id Ni Nyoman Ernita Ratnadewi ernita@iahn-gdepudja.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui secara umum pengaturan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dari perspektif hukum positif dan hukum hindu, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana upaya penegakan hukumnya dari hukum positif dan hukum hindu. Adapun metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>), pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis (<em>historical approach</em>). Data yang diperoleh dengan metode observasi, studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil penelitian dapat disimpulkan; 1) Pengaturan hukum terhadap masyarakat yang buang sampah di kali berdasar kepada hierarki peraturan hukum yang berlaku adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019. Serta dalam hukum hindu terdapat dalam <em>Kitab Manawa Dharmasastra IV.56.</em> 2) Penegakan hukum yang dilaksanakan dalam hukum positifnya adalah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019, serta beberapa perangkat desa membuat himbauan-himbauan untuk tidak buang sampah dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi yaitu pasal 56 ayat (1) huruf b setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dikenakan denda dengan membayar sejumlah uang paling banyak Rp.500.000; 3) Pasal 61 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan dilanjutkan dengan pasal 61 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.</p> 2023-11-02T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1275 KAJIAN YURIDIS TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL 2023-11-02T06:31:17+07:00 Wihelmus Jemarut yohaneshandit@gmail.com Kornelia Webliana B yohaneshandit@gmail.com Diah Permata Sari yohaneshandit@gmail.com <p>Putusan MK No. 35 Tahun 2012 perihal hutan adat merupakan awal pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hutan adat. Pengakuan hak tersebut menjadi dasar penetapan Hutan Adat sebagai salah satu skema dalam Program Perhutanan Sosial Kementerian LHK. Tujuan penelitian ini yakni mendeskripsikan pengaturan hukum tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam program Perhutanan Sosial. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan peran masyarakat adat dalam Program Perhutanan Sosial diatur dalam Permen LHK No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial; PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen. LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Perhutanan Sosial. Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah salah subyek hukum pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan Adat. Kriteria penetapan status Hutan Adat dan hak MHA setelah ditetapkan sebagai subyek pengelolaan Hutan Adat diatur secara spesifik dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Perhutanan Sosial</p> 2023-11-02T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1276 MODERASI BERAGAMA SEBAGAI MEDIA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DI LOMBOK 2023-11-02T06:38:57+07:00 Habibi Habibi habibi5959866@gmail.com I Putu Pasek Bagiartha W habibi5959866@gmail.com <p>Tujuan Penelitian ini adalah menganalisi konkritisasi konsep moderasi beragama dan bentuk pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di lombok. Hasil kajian menunjukan bahwa&nbsp; Konsep moderasi beraagam dapat ini dapat dilihat pada ajaran agama Hindu dan Islam yang mengedepankan kerukunan yakni ajaran <em>Tat Tvam Asi</em> maupun <em>Vasudhaiva Kutumbakan</em> dalam Hindu, dan ajaran <em>Ukhuwah Islamiyah</em> dalam Islam, yang secara esensial mengarahkan bahwa kerukunan atau harmonisasi hanya akan terwujud apabila tetap menjunjung tinggi penghormatan hak tanpa adanya unsur pemaksaan, dalam moderasi beragama adalah larangan perbuatan diskriminasi dalam segala bentuk yang didasarkan pada unsur pemaksaan maupun kekerasan, termasuk bentuk kekerasan seksual, sedangkan pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum dalam pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di Lombok tereduksi pada upaya perlindungan hukum sebagai bentuk jaminan hak yang dilakukan dalam bentuk preventif seperti upaya pencegahan berupa informasi publik terkait dengan kebijakan regulasi pencegahan dan penganggulangan kekerasan seksual dikampus, pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan unit-unit khusus dilingkungan kampus&nbsp; dan Sedangkan perlindungan hukum represif lebih merujuk pada penjatuhan sanksi melalui prosedur yang telah ditetapkan.</p> 2023-11-02T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement##