Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta
https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK
<p style="text-align: justify; color: #000000;"><strong>Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta</strong> (E-ISSN: 2622-3821) is a scientific journal containing original works from lecturers, researchers, students and other concerned parties who have not been published or are not on the publication in the form of articles on the research and conceptual ideas on the subject of Hindu law. This journal publishes twice in a year on May and November, which spreads throughout Indonesia in open acces.</p>Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataramen-USJurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta2622-3821<p>Authors who publish with this journal agree to the following terms:</p> <ul> <li>Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by/3.0/" target="_new">Creative Commons Attribution License</a> that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.</li> </ul> <ul> <li>Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.</li> </ul> <ul> <li>Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.</li> </ul>PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/2182
<p>Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu perjanjian sebelum menikah sangatlah penting guna melindungi hak-hak yang akan di bawa setelah calon pasangan yang akan menikah. Perjanjian pra nikah juga meminilisir terjadinya cekcok dan terjadinya perceraian antara pasangan. Maka dari itu pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini yakni bagaimana dasar hukun perjanjian pra nikah yang ditinjau dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni dalam hukum positif dan hukum hindu. Penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dengan cara mempelajari permasalahan yang dilihat dari aturan hukum tentang perjanjian pra nikah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian pra nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab VII Pasal 139,140,141,142, dan 143 dalam kitab Undang-Undang Undan Hukum Perdata sangat jelas bagaimana syarat, isi perjanjian serta manfaat dari adanya perjanjian pra nikah. Selain dalam Undan Hukum Perdata perjanjian pra nikah juga diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada Pasal 29 dan Pasal 35 juga diatur jenis harta calon pasangan yang akan ditulis sebagai isi perjanjian pra nikah. Sedangkan dalam Undang-Undang Hukum Hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra dalam kitab tersebut tidak dijelaskan bagaimana syarat calon pasangan suami istri yang hendak membuat suatu perjanjian pra nikah, namun dalam kitab Manawa Dharmasastra Bab IX. 2-103 dibahas secara rinci bagaimana dan apa saja yang menjadi kewajiban pasangan suami istri yang telah menikah</p>Ni Made Yola SuryaniI Wayan Getas
##submission.copyrightStatement##
2024-11-302024-11-30727289PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL DI LUAR NEGERI
https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/2184
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi bahwa tingginya jumlah tenaga kerja di Indonesia tidak sebanding dengan tersedianya jumlah lapangan kerja yang ada di Indonesia. Oleh karena itu banyak tenaga kerja yang mencari pekerjaan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) meskipun tanpa dokumen resmi atau izin kerja yang sah di negara tujuan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri tanpa dokumen resmi atau ilegal. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Kesimpulan dari tulisan ini ialah bahwa Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan PMI Di luar negeri. Dengan Undang-Undang Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah kini menempatkan perlindungan dan hak asasi manusia sebagai fokus utama dalam setiap tahapan, mulai dari pra-keberangkatan hingga kepulangan pekerja migran. Terhadap pekerja migran yang berstatus illegal, tidak diakui secara resmi, pemerintah Indonesia tetap berupaya memberikan perlindungan dasar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga negara yang mengalami kesulitan maupun permaslahan hukum di luar negeri.</p>Lanang SaktiNi Wayan SridianiHeri Dudiatman
##submission.copyrightStatement##
2024-11-302024-11-307290104TINJAUAN YURIDIS KONSEP NEGARA HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/2185
<p>Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan konsep negara hukum, karena dalam konsep negara hukum termuat beberapa konsep yang akan memberikan petunjuk bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan. Harapannya dengan hal tersebut, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan mampu berorientasi pada kepentingan masyarakat, menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia serta mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat dan elemen masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, teori atau doktrin, dan pemikiran konseptual serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan obyek telaah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep negara hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena di dalamnya terdapat beberapa hal yang penting dapat menunjang pembentukan produk hukum nasional yaitu diantaranya supremasi hukum (<em>supremacy of law</em>), persamaan kedudukan dalam hukum (<em>equality before the law</em>) dan pemerintahan, asas legalitas (<em>due process of law</em>), peradilan bebas dan tidak memihak, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (<em>welfare rechtsstaat</em>), serta transparansi dan kontrol Sosial. Apabila konsep negara hukum tersebut diimplementasikan dengan baik dan konsekuen dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan memberikan manfaat serta membawa aspek keadilan terhadap masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya suatu penetapan politik hukum yang bersifat kontroversial, kontradiktif, dan kontraproduktif dengan apa yang diharapkan atau dibutuhkan oleh masyarakat</p>I Made Sugita
##submission.copyrightStatement##
2024-11-302024-11-3072105127OBJEKTIVITAS PEMBELAAN (PLEIDOI) OLEH ADVOKAT TERHADAP TERDAKWA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PROPORSIONAL (STUDI DI PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI BANJARMASIN)
https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/2186
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknik pembelaan yang objektive oleh Advokat di PBH PERADI Banjarmasin dalam mewujudkan keadilan proporsional, faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh Advokat, bagaimana menyikapi keinginan klien yang menginginkan pembelaan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan apa kendala dalam melakukan pembelaan objektive. Penelitian ini menggunkan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan data primer yang didapat langsung dari lapangan, dan data sekunder yang berasal dari literature yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Adapun hasil dari penelitian ini: Pembelaan yang objektive adalah pembelaan yang berdasarkan kebenaran dan fakta hukum dipersidangan yang didukung dengan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh advokat berasal dari faktor internal dan eksternal advokat. Cara menyikapi klien yang ingin pembelaan menyimpang dari peraturan perundang-undangan adalah memberikan pemahaman dan pencerahan sesuai fakta persidangan dan prosedur hukum serta konsekuensi yang harus didapat apabila melakukan perbuatan melawan hukum. Tantangan dalam melakukan pembelaan secara objektif adalah posisi kasus dan kejujuran dari klien dalam memberikan keterangan</p>Citranu CitranuI Kadek Kartika YaseEmilson AtharwanRirin Kurniasi
##submission.copyrightStatement##
2024-11-302024-11-3072128152PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN KANTAKA SODHANA
https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/2187
<p>Penelitian ini berfokus untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pengaturan hukum kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana dan <em>kantaka sodhana</em> serta bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara normatif pengaturan hukum kekerasan seksual pada anak dan untuk menganalisis perlindungan hukum yang dilakukan oleh lembaga perlindungan anak dalam menangani permasalahan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris serta pendekatan <em>statute approach</em>, sosiologis, dan <em>conceptual approach</em>. dianalisis dengan menggunakan Teknik deskriptif, argumentatif beserta interpretasi gramatikal. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu perbuatan pidana yang merampas hak asasi anak tersebut, serta mengganggu perkembangan anak baik dari segi fisik maupun mental. Dalam hukum pidana kekerasan seksual terhadap anak terbagi menjadi dua yaitu kekerasan seksual secara fisik dan non-fisik pengaturan hukum tersebut terdapat pada KUHP, UU Perlindungan anak dan UU TPKS sedangkan dalam <em>kantaka sodhana </em>kekerasan seksual hanya secara fisik yang diatur pada <em>Manawa Dharmasastra</em> <em>VIII.</em> <em>345,364,367 </em>dan <em>IX.171</em>. Kemudian terdapat dua perlindungan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram terhadap anak korban kekerasan seksual yaitu perlindungan secara <em>preventif</em> dengan melakukan sosialisasi dan penguatan kualitas pelayanan terpadu sedangkan secara <em>represif</em> dengan melakukan advokasi baik hukum maupun medis</p>Agung KartonoHabibi HabibiNi Nyoman Ernita Ratnadewi
##submission.copyrightStatement##
2024-11-302024-11-3072153166