ANALISIS DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DALAM MENDUKUNG PROGRAM GEMPUR ROKOK ILEGAL (STUDI KASUS: DINAS PERDAGANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT)
Abstract
Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius dalam
pengelolaan indutri tembakau di Indonesia khususnya di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB). Masalah ini tidak hanya berdampak
pada hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai,
tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi
permasalahan ini, Dinas Perdagangan Provinsi NTB termasuk
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang diberikan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Pemerintah Pusat
pada tahun 2022 untuk melaksanakan program “Gempur Rokok
Ilegal” dalam pemberantasan rokok ilegal. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung
Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan
Provinsi NTB dengan mengkaji mekanisme penggunaan dana,
tren dan faktor peredaran rokok ilegal, serta dampaknya dalam
upaya pemberantasan rokok ilegal. Dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif
analitis melalui dokumen resmi yaitu laporan penggunaan
DBHCHT tahun 2024 dan tren peredaran rokok ilegal tahun 2023
2024. Teknik pengumpulkan data melalui wawancara mendalam
dan dokumentasi, Informan penelitian terdiri dari pegawai Dinas
Perdagangan Provinsi NTB. Hasil penelitian bahwa penggunaan
DBHCHT dalam mendukung program ini cukup efektif dalam
mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal di Provinsi NTB,
meskipun masih terdapat jumlah peredaran rokok ilegal dan
potensi kerugian negara yang cukup besar akibat peredaran rokok
ilegal yang masih berlangsung. Faktor-faktor yang menjadi
penyebab dari peredaran rokok ilegal yaitu harga yang jauh lebih
murah, jaringan peredaran yang kuat, dan kurangnya pemahaman
masyarakat akan bahaya dari rokok ilegal. Dampak dari
penerapan program ini dapat memberikan perubahan signifikan
dalam aspek kehidupan masyarakat yaitu dari sektor ekonomi dan
sosial masyarakat.
References
Pendapatan Terhadap Tingkat Konsumsi Rokok Di 8 Provinsi Indonesia Tahun 2018
2022 (Bachelor's thesis, FEB UIN JAKARTA)
Agustin, B. H., & Rahayu, P. (2024). PENGARUH KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL
TEMBAKAU DAN AKTIVITAS PENGAWASAN TERHADAP JUMLAH PELANGGARAN
ROKOK ILEGAL (STUDI KASUS: KANTOR BEA DAN CUKAI KEDIRI). Musytari:
Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 8(12), 71-80.
Firdaus, N., & Rohman, A. (2024). Analisis perkembangan legalitas usaha rokok dan aspek
hukum di Pamekasan Madura menurut studi kelayakan bisnis. Jurnal Media Akademik
(JMA), 2(6).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (Online). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pratiwi, I. A., Hidayah, S. A. N., & Violinita, L. N. N. (2022). EFEKTIFITAS DANA BAGI HASIL
CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH CHT) DALAM MENGATASI DAMPAK PANDEMI
COVID-19. INFO ARTHA, 6(1), 31-40.
Putri, F. S. A., Ramadhani, R. S., & Ningsih, M. (2024). Analisis Framing Berita" Gempur Rokok
Ilegal" dalam Perspektif Komunikasi Pemerintah Daerah:: Studi Kasus Website
Mojokertokab. Go. Id. SABER: Jurnal Teknik Informatika, Sains dan Ilmu Komunikasi,
2(4), 84-95.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai.








