KAJIAN YURIDIS TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
Abstract
Putusan MK No. 35 Tahun 2012 perihal hutan adat merupakan awal pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hutan adat. Pengakuan hak tersebut menjadi dasar penetapan Hutan Adat sebagai salah satu skema dalam Program Perhutanan Sosial Kementerian LHK. Tujuan penelitian ini yakni mendeskripsikan pengaturan hukum tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam program Perhutanan Sosial. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan peran masyarakat adat dalam Program Perhutanan Sosial diatur dalam Permen LHK No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial; PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen. LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Perhutanan Sosial. Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah salah subyek hukum pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan Adat. Kriteria penetapan status Hutan Adat dan hak MHA setelah ditetapkan sebagai subyek pengelolaan Hutan Adat diatur secara spesifik dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Perhutanan Sosial
References
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf a Dan Huruf b, Perlu Disusun Pedoman Penandaan Batas Dan Pembuatan Andil Garapan Pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;, pp. 1–47
Damanhuri, Yusuf Adiwinata, ‘Pemenuhan Hak Konstitusional Untuk Warga Negara Indonesia Melalui Program Perhutanan Sosial’, Dharmasisya, 1.3 (2021), 1655–68
Ernawati, and Erwan Baharudin, ‘Dinamika Masyarakat Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia’, Hukum Dan Keadilan, 6.September (2019), 53–67
Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan, ‘OCEHAN (Obrolan Cerita Hutan Dan Lingkungan): Perhutanan Sosial’, 2023
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Dan Kemitraan 2020-2024, 2020
Nurbaya, Siti, ‘Kebijakan Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Rakyat’, SitiNurbaya Com- Suara Rakyat, 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Purwantari, Bi, ‘Mengatasi Konflik Terkait Hutan Dan Masyarakat Adat’, BRWA, 2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, 2012
Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Hidup, Keempat (Surabaya: Airlangga University Press, 2012)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, 199
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.