KAJIAN YURIDIS TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL

  • Wihelmus Jemarut Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Kornelia Webliana B Universitas Mataram
  • Diah Permata Sari Universitas Mataram
Keywords: Hutan Adat, Masyarakat Hukum Adat, Perhutanan Sosial

Abstract

Putusan MK No. 35 Tahun 2012 perihal hutan adat merupakan awal pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hutan adat. Pengakuan hak tersebut menjadi dasar penetapan Hutan Adat sebagai salah satu skema dalam Program Perhutanan Sosial Kementerian LHK. Tujuan penelitian ini yakni mendeskripsikan pengaturan hukum tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam program Perhutanan Sosial. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan peran masyarakat adat dalam Program Perhutanan Sosial diatur dalam Permen LHK No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial; PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen. LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Perhutanan Sosial. Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah salah subyek hukum pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan Adat. Kriteria penetapan status Hutan Adat dan hak MHA setelah ditetapkan sebagai subyek pengelolaan Hutan Adat diatur secara spesifik dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Perhutanan Sosial

References

Agusti, Tasya Moedy, I Nyoman Nurjaya, and Imam Kuswahyono, ‘Implementasi Regulasi Perhutanan Sosial Yang Berkemanfaatan Bagi Masyarakat Sekitar Hutan’, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4.2 (2020), 300
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf a Dan Huruf b, Perlu Disusun Pedoman Penandaan Batas Dan Pembuatan Andil Garapan Pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;, pp. 1–47
Damanhuri, Yusuf Adiwinata, ‘Pemenuhan Hak Konstitusional Untuk Warga Negara Indonesia Melalui Program Perhutanan Sosial’, Dharmasisya, 1.3 (2021), 1655–68
Ernawati, and Erwan Baharudin, ‘Dinamika Masyarakat Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia’, Hukum Dan Keadilan, 6.September (2019), 53–67
Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan, ‘OCEHAN (Obrolan Cerita Hutan Dan Lingkungan): Perhutanan Sosial’, 2023
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Dan Kemitraan 2020-2024, 2020
Nurbaya, Siti, ‘Kebijakan Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Rakyat’, SitiNurbaya Com- Suara Rakyat, 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Purwantari, Bi, ‘Mengatasi Konflik Terkait Hutan Dan Masyarakat Adat’, BRWA, 2019 [accessed 1 September 2023]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, 2012
Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Hidup, Keempat (Surabaya: Airlangga University Press, 2012)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, 199
Published
2023-11-02
How to Cite
Jemarut, W., Webliana B, K., & Sari, D. P. (2023). KAJIAN YURIDIS TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 6(2), 123-136. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1275