PELAKSANAAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A MATARAM
Abstract
Penelitian tentang pelaksanaan gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa kredit di Pengadilan Negeri Kelas 1a Mataram, mengangkat permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan gugatan sederhana; kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan gugatan sederhana; serta upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak.
Metode penelitian dilakukan secara normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aprroach), pendekatan kualitatif dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh melalui metode observasi partisipan, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan tiga tahapan yaitu: tahap reduksi, display, dan verifikasi data, untuk selanjutnya data tersebut diinterpretasikan dengan memberikan makna sehingga didapatkan suatu kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini memberikan pembahasan yaitu: (1) pelaksanaan gugatan sederhana mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 mulai dari pemeriksaan, tahapan penyelesaian dan batas waktu penyelesaian. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan, penetapan hakim dan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluaan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan putusan; (2) kendala yang dihadapi dalam penyelesaian gugatan sederhana meliputi kurang koperatifnya para pihak dalam persidangan, kekuatan hukum penetapan hakim, masih belum meratanya informasi yang diketahui masyarakat terkait dengan keberadaan peraturan mahkamah agung yang digunakan sebagai pertimbangan hukum, singkatnya waktu penyelesaian dan nominal gugatan; dan (3) upaya hukum yang ditempuh hanya terbatas pada upaya hukum keberatan.
References
Andre Ujan Ata, 2009, Membangun Hukum Membela Keadilan, Yogyakarta, Kanisius.
Ali Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Palu, Sinar Grafika.
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Medan, Sinar Grafika.
Darmodiharjo dan Shidarta, 2004, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Fajar Mukti dan Achmad Yulianto, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Haryanto dan Eko Sujatmiko, 2012, Kamus Sosiologi, Surakarta, Aksara Sinergi Media.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana.
Munir Fuady, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta, Kencana.
Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum, Jakarta, Granit.
Satjipto Raharjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Soepomo, 2004, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogja, PT. Citra Aditya Bakti.
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatam Kualitatif, Kuantitatif Dan R&D, Bandung, Alfabeta.
Suharsimi Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Taufik Ahmad, 2017, Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat Dan Berbiaya Ringan, Jurnal Vol. 1 Staf Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, http://Ejurnal.Bunghatta.Ac.Id/Index.Php? Journal=Jfh&Page=Article&Op=Viewfile&Path[]=9154&Path[]=7706.
Tjokordo G. Puja, 1995, Manawa Dharmacastra, Jakarta, CV. Pelita Nusantara Lestari.
Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.