PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
Abstract
Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu perjanjian sebelum menikah sangatlah penting guna melindungi hak-hak yang akan di bawa setelah calon pasangan yang akan menikah. Perjanjian pra nikah juga meminilisir terjadinya cekcok dan terjadinya perceraian antara pasangan. Maka dari itu pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini yakni bagaimana dasar hukun perjanjian pra nikah yang ditinjau dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni dalam hukum positif dan hukum hindu. Penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dengan cara mempelajari permasalahan yang dilihat dari aturan hukum tentang perjanjian pra nikah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian pra nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab VII Pasal 139,140,141,142, dan 143 dalam kitab Undang-Undang Undan Hukum Perdata sangat jelas bagaimana syarat, isi perjanjian serta manfaat dari adanya perjanjian pra nikah. Selain dalam Undan Hukum Perdata perjanjian pra nikah juga diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada Pasal 29 dan Pasal 35 juga diatur jenis harta calon pasangan yang akan ditulis sebagai isi perjanjian pra nikah. Sedangkan dalam Undang-Undang Hukum Hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra dalam kitab tersebut tidak dijelaskan bagaimana syarat calon pasangan suami istri yang hendak membuat suatu perjanjian pra nikah, namun dalam kitab Manawa Dharmasastra Bab IX. 2-103 dibahas secara rinci bagaimana dan apa saja yang menjadi kewajiban pasangan suami istri yang telah menikah
References
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. 2016. ( Metode Penelitian Hukum) . Depok: prenadamedia Grup.
Kadjeng I. N.1997. Saramusccaya. Surabaya: Paramita
Pudja, G. Dan Sudharta, T. 2022. Manawa Dharmacastra ( Manu Dharmasastra). Jakarta: CV. Felita Nusantara Lestari.
Kadjeng I. N.1997. Saramusccaya. Surabaya: Paramita
Susanto, Happy . 2008. (Pembagian Harta Gono Gini saar terjadi perceraian). Jakarta: Transmedia Pustaka.
Sudirga, I.B, dkk. 2007. (Widya Dharma Agama Hindu). Jakarta: Ganeca Exac.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
I Nyoman Arthayasa, Petuntuk Teknis Perkawinan Hindu, (Surabaya : Paramita,1998)
I Gede Jaman, Membina Keluarga Sejahtera, (Surabaya: Paramita, 2008)
Imade titib, Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan (Paramita: Surabaya, 1996)
Prem P. Bhalla, Tatacara Ritual dan Tradisi Hindu, (Surabaya: Paramita, 2010)
Widodo, Slamet (2022 Juni) Kronologi Suami Bunuh Istri di Tulungagung, Berawal Cekcok Soal Gaji, Dicekik hingga jatuh dari Lantai 2). From Kompas.com: (https://amp.kompas.com/surabaya/read/2022/06/28/111200778/kronologi-suami-bunuh-istri-di-tulungagung-berawal-cekcok-soal-gaji-dicekik
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.