PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL DI LUAR NEGERI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi bahwa tingginya jumlah tenaga kerja di Indonesia tidak sebanding dengan tersedianya jumlah lapangan kerja yang ada di Indonesia. Oleh karena itu banyak tenaga kerja yang mencari pekerjaan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) meskipun tanpa dokumen resmi atau izin kerja yang sah di negara tujuan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri tanpa dokumen resmi atau ilegal. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Kesimpulan dari tulisan ini ialah bahwa Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan PMI Di luar negeri. Dengan Undang-Undang Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah kini menempatkan perlindungan dan hak asasi manusia sebagai fokus utama dalam setiap tahapan, mulai dari pra-keberangkatan hingga kepulangan pekerja migran. Terhadap pekerja migran yang berstatus illegal, tidak diakui secara resmi, pemerintah Indonesia tetap berupaya memberikan perlindungan dasar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga negara yang mengalami kesulitan maupun permaslahan hukum di luar negeri.
References
Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., dan Kadarudin, S.H., M.H., 2016, Hukum Pengungsi Internasional, Pustaka Pena Press, Makassar.
Edi Hardum, 2016, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI, ArRuzz Media, Yogyakarta.
Hardijan Rusli. 2003. Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia. Jakarta
Lalu Husni. 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Lili Rasjidi dan Ira Tania Rasjidi. 2001. Pengantar Filsafat dan Teori Hukum. Cetakan Kedelapan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
................. dan I.B. Wyasa Putra. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Mandar Maju.
Mochtar Kusumaatmadja. 2006. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Moh. Mahfud MD. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Moh. Nazir. 1999. Metode Penelitian. Cetakan Keempat. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moh. Uzer Usman. 2011. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Morris., Clarence. 1979. The Great Legal Philosophers. Philadelpia: University of Pennsylvania Press.
Mulyana W. Kusumah. 1981. Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia Suatu Pemahaman Kritis. Bandung: Alumni.
Otje Salman. 2009. Filasafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah). Bandung: Rafika Aditama.
................... dan Anthon F. Susanto. 2004. Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung: Rafika Aditama.
.................... 2012. Beberapa Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni.
Padmo Wahjono. 1986. Indonesia Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Romli Atmasasmita. 2012. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cetakan Keempat. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Solichin Abdul Wahab. 2008. Analisis Kebijaksanaandari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Cetakan Keenam. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.
UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Sumber Lain
BNP2TKI, Sejarah Penempatan TKI hingga BNP2TKI, Hlm 1, http://www.bnp2tki.go.id/frame/9003/Sejarah-Penempatan-TKIHingga-BNP2TKI, Bagir Manan. 1994. Pemahaman Mengenai Sistem Hukum. Jakarta: Makalah.
BNP2TKI, Data Penempatan dan Perlindungan TKI Periode 1 Januari sampai dengan 31 April 2019, hlm 1, http://www.bnp2tki.go.id/statistik- detail/data-penempatan-danperlindungan-tki-periode-1-januari-s-d-31-april-2019
Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2005. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Mendukung Pembangunan Nasional. Jakarta: BPPN.
.......................................... 2013. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Jurnal BPHN.
Elson Serena, Konvensi PBB Tahun 1990: Suatu Keniscayaan Dalam Perwujudan Emansipasi TKI, hlm 1,https://www.kompasiana.com/elsonserenasiagian/54f75b60a33 31145398b45dc/konvensi-pbb-tahun-1990-suatu-keniscayaandalam-perwujudan-emansipasi-tki,
Heru Wicaksono, Peran dan Manfaat WTO bagi Indonesia, hlm. 1, http://www.neraca.co.id/article/35888/peran-dan-manfaat-wtobagi-indonesia-oleh-heru-wicaksono.
International Labour Organization, Konvensi ILO 189 : Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, hlm 1, https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/- --ilojakarta/documents/publication/wcms_166645.pdf
Media Kita, TKI Ilegal, hlm 1, https://media.robsjobs.co/tki-ilegal/,
Soerjono Soekanto, Perlindungan Hukum, hlm. 1. https://www.suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum.html
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.