TINJAUAN YURIDIS KONSEP NEGARA HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  • I Made Sugita Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Keywords: Negara hukum, Pembentukan, Peraturan perundang-undangan

Abstract

Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan konsep negara hukum, karena dalam konsep negara hukum termuat beberapa konsep yang akan memberikan petunjuk bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan. Harapannya dengan hal tersebut, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan mampu berorientasi pada kepentingan masyarakat, menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia serta mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat dan elemen masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, teori atau doktrin, dan pemikiran konseptual serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan obyek telaah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep negara hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena di dalamnya terdapat beberapa hal yang penting dapat menunjang pembentukan produk hukum nasional yaitu diantaranya supremasi hukum (supremacy of law), persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law) dan pemerintahan, asas legalitas (due process of law), peradilan bebas dan tidak memihak, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat), serta transparansi dan kontrol Sosial. Apabila konsep negara hukum tersebut diimplementasikan dengan baik dan konsekuen dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia,  maka produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan memberikan manfaat serta membawa aspek keadilan terhadap masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya suatu penetapan politik hukum yang bersifat kontroversial, kontradiktif, dan kontraproduktif dengan apa yang diharapkan atau dibutuhkan oleh masyarakat

References

Arief Sidharta,Bernard. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: cetakan II Mandar Maju.
Asshiddiqie jimly.(2015).Gagasan Negara Hukum, http://www.jimly.com, diakses tanggal 11 September 2016.
Assidqie,Jimly. (2012). Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar grafika
Aziz Hakim, Abdul. (2012). Negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Enny Nurbaningsih. (2004). Hierarki Baru Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Mimbar Hukum ,Volume X, Nomor 48, hlm. 26. September 2016.
Lailam, Tanto.(2017). Teori dan Hukum Perundang-undangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
M. Hadjon, Philipus. (1978). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Mahfud. MD, Moh .(2011). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
Manan, Bagir. (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia . Jakarta: Indo Hill Co.
Marbun, S.F. (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII.
Mertokusumo,Sudikno. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muchsan, Catatan Perkuliahan Politik Hukum Magister Hukum Kenegaraan UGM, disampaikan pada perkuliahan hari Jum’at tanggal 8 September 2016.
Muchsan. 2016. Catatan Perkuliahan Politik Hukum Magister Hukum Kenegaraan UGM, disampaikan pada perkuliahan hari Jum’at tanggal 8 September 2016
Negara dari Jellinek, Jakarta: Melati Study Group.
Negara RI, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82).
Rusliwa Somantri, Gumilar. (2006). “Pancasila dalam Perubahan Sosial-Politik Indonesia Modern”, dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas., Jakarta: Brighten Press.
S. Attamimi, A. Hamid. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara : Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Disertasi, Jakarta: Fakultas Pasca Sarjana UI,
Somantri, Gumilar Rusliwa. (2006). “Pancasila dalam Perubahan Sosial-Politik Indonesia Modern”, dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas., Jakarta: Brighten Press.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wahjono,Padmo. (1977). Ilmu Negara Suatu Sistematik dan Penjelasan 14 Teori Ilmu
Published
2024-11-30
How to Cite
Sugita, I. M. (2024). TINJAUAN YURIDIS KONSEP NEGARA HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(2), 105-127. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/2185