OBJEKTIVITAS PEMBELAAN (PLEIDOI) OLEH ADVOKAT TERHADAP TERDAKWA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PROPORSIONAL (STUDI DI PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI BANJARMASIN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknik pembelaan yang objektive oleh Advokat di PBH PERADI Banjarmasin dalam mewujudkan keadilan proporsional, faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh Advokat, bagaimana menyikapi keinginan klien yang menginginkan pembelaan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan apa kendala dalam melakukan pembelaan objektive. Penelitian ini menggunkan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan data primer yang didapat langsung dari lapangan, dan data sekunder yang berasal dari literature yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Adapun hasil dari penelitian ini: Pembelaan yang objektive adalah pembelaan yang berdasarkan kebenaran dan fakta hukum dipersidangan yang didukung dengan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh advokat berasal dari faktor internal dan eksternal advokat. Cara menyikapi klien yang ingin pembelaan menyimpang dari peraturan perundang-undangan adalah memberikan pemahaman dan pencerahan sesuai fakta persidangan dan prosedur hukum serta konsekuensi yang harus didapat apabila melakukan perbuatan melawan hukum. Tantangan dalam melakukan pembelaan secara objektif adalah posisi kasus dan kejujuran dari klien dalam memberikan keterangan
References
Anwar, Y. (2016). Kriminologi, Bandung: PT. Refika Aditama.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kashiko.
Endri, E., Suryadi, S., & Sucipta, P. R. (2020). Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan. Jurnal Selat, 7(2), 199–222.
Hafidzi, A. (2015). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13(1).
Hararp, Y. (2022). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.
Lasmadi, S. (2014). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Margono. (2020). Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika.
News.Detik.Com. (n.d.). No Title. https://news.detik.com/Berita/D-6307343/Pengacara-Akui-Suap-Pengurusan-Perkara-Di-Ma-Moral-Kami-Rendah
Nugroho, F. M. (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi: Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat. Rechtidee, 11(1), 14–29.
Rozi, M. M. (2017). Peranan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem Peradilan pidana dikaji menurut undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 628–647.
Shanty, W. Y. (2014). Purifikasi Kinerja Advokat Mengakomodasikan Nilai Keadilan Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 5(2), 234–242.
Siahaan, M. (2017). Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana. Grasindo.
Sidauruk, G. D. (2014). Dilematika Advokat Dalam Pembelaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 1–18.
Sinaga, J. (2018). Profesionalitas Dan Integritas Advokat Dalam Penegakan Hukum. Prosiding Fakultas Hukum UPH Medan, 3(1).
Sulistyawan, A. Y. (2012). Mempersoalkan Objektivitas Hukum: Suatu Perbincangan Filsafat Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 505–512.
Sunarjo, S. (2013). Etika Profesi Advokat Dalam Persfektif Profesionalisme Penegakan Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 18(2).
Syamsuddin, A. (2008). Integritas Penegak Hukum Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara. Kompas.
Tahir, H. (2002). Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Universitas Airlangga.
Www.Cnnindonesia.Com. (n.d.). No Title. https://www.cnnindonesia.com/Nasional/20230124222548-12-904431/Ferdy-Sambo-Minta- Dibebaskan-Di-Kasus-Pembunuhan-Berencana-Brigadir-J
www.jawapos.com. (n.d.). No Title. https://www.jawapos.com/Surabaya/19/10/2022/Suap-Hakim-Advokat-Hendro-Kasiono-Diganjar-4-Tahun/
Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20230124222548-12-904431/Ferdy-Sambo-Minta- Dibebaskan-Di-Kasus-Pembunuhan-Berencana-Brigadir-J
Https://News.Detik.Com/Berita/D-6307343/Pengacara-Akui-Suap-Pengurusan-
Perkara-Di-Ma-Moral-Kami-Rendah
Https://Www.Jawapos.Com/Surabaya/19/10/2022/Suap-Hakim-Advokat-Hendro-Kasiono-Diganjar-4-Tahun/
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.