Dominasi Anak Laki-Laki dalam Mendapatkan Hak Waris Menurut Hukum Hindu
Abstract
Masalah waris bukan lagi menjadi sesuatu yang rahasia dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ragam suku telah melahirkan adat-istiadat yang beraneka ragam dengan kearifan lokalnya masing-masing. Berbicara kewarisan berarti mencakup mengenai tata cara pengoveran dan penguasaan harta warisan yang terdapat dalam kebiasaan masyarakat tersebut. Pewarisan dalam Hukum Waris Hindu selalu dikaitkan dengan keberadaan anak laki-laki. Antara anak laki-laki dan Perempuan memiliki perbedaan yang mendasar yakni dalam hal menjadi ahli waris. Bagi Masyarakat awam tentu saja hal tersebut menjadi sangat tidak adil dan terkesan pilih kasih. Namun demikian bahwa penerapan aturan tersebut memiliki alasan dan tujuan tertentu yang harus difahami dengan baik. Tujuan penulisan ini yakni untuk mengetahui kedudukan perempuan dalam mendapatkan hak waris harta peninggalan orang tua dan penyebab dominasi laki-laki dalam mendapatkan warisan menurut Hukum Hindu di Desa Basarang Jaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masyarakat Hindu di Desa Basarang Jaya mempunyai aturan hukum yakni bagi anak perempuan tidak mendapat warisan. Sebaliknya anak laki-laki begitu diistimewakan sehingga mendapat warisan secara penuh. Konsekwensi dari penerimaan suatu warisan yakni anak laki-laki memiliki tanggungjawab yang besar terhadap kedua orang tua, mengurus ritual kematian, mengurus leluhur dan wajib ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan adat. Hasil penelitian ini juga diharapkan mampu memberi pemahaman dan alasan mengapa anak laki-laki mendominasi dalam hal mendapat warisan pada masyarakat Hindu
References
Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709
Anggreni, K. T., Ketut, N., Adnyani, S., Sudiatmaka, K., Studi, P., Hukum, I., & Ganesha, U. P. (2021). Akibat Hukum Perkawinan Nyentana Terhadap Hak Mewarisi Laki-Laki Di Keluarga Asalnya Dalam Perspektif Hukum Waris Bali. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 521–530.
Cahyani, F. A., & Amelda, D. A. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 448–459. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.190
Crystallography, X. D. (2016). 済無No Title No Title No Title. September 2006, 1–23.
Fajri, Em Zul, Ratu Aprilia Senja, 2008 : Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, DIFA Publisher, Jakarta.
Hendrako, E., Edo Hendrako, & Hendrako, E. (2015). Hak waris anak perempuan terhadap harta peninggalan (studi kasus putusan ma ri no. 4766/pdt/1998). Lex Privatum, 21(1), 232–239. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7028%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/7028/6538%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/articl
Kemenuh, I. A. A. (2017). Sumber Hukum Hindu Dalam Manawa Dharmasastra. Journal of Chemical Information and Modeling, 1(9), 1689–1699.
Luh, N., Isa, G., Dangin, P., Adi, K., & Permadi, I. (2015). Kedudukan Hak Mewaris Wanita Hindu dalam Sistem Hukum Adat Waris di Bali. Sistem Hukum Adat Waris Di Bali, 1–2. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=285259&val=6466&title=KEDUDUKAN HAK MEWARIS WANITA HINDU DALAM SISTEM HUKUM ADAT WARIS DI BALI
Ni Luh Gede Hadriani. (2020). Transformasi Hukum Hindu Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Tengah Dinamika Kehidupan Sosial Budaya. Maha Widya Bhuwana: Jurnal Pendidikan, Agama Dan Budaya, 2(2), 23–31. http://jurnal.stahnmpukuturan.ac.id/index.php/bhuwana/article/view/381/328
Putri, K. A. M. P., Puspitasari, N. W. F., Dewi, N. K. K., Ekarini, N. W., Dewi, I. A. P. P., & Mertadana, D. P. K. (2019). Pengaruh Hukum Adat Atau Awig-Awig Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Desa Banjar Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 8(1), 1–13. https://doi.org/10.23887/jinah.v8i1.19856
Suparni, Niniek, 2000 : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta.
Udyatama, I. W. W. W. (2015). Status Laki-Laki Dan Pewarisan Dalam Perkawinan Nyentana. Jurnal Advokasi, 5(1), 73–88.
Wicaksana, A., & Rachman, T. (2018). Esensi, Hakikat, dan Eksistensi Manusia (Sebuah Kajian Filsafat Islam). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Yoyok Ucuk, S., & Justice, A. (2020). Pewarisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Terkait Sistem Kekerabatan Di Indonesia. Jurnal Aktual Justice, 5(1), 56–70.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








