NEGARA HUKUM DI ERA ALGORITMA : ALGORITMA REFORMULASI REGULASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE UNTUK MENJAMIN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Abstract
Era algoritma yang ditandai oleh penetrasi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membawa peluang besar sekaligus risiko serius bagi pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Meskipun Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945, kerangka regulasi terkait AI masih bersifat parsial, sektoral, dan belum mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola algoritma, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pertanggungjawaban atas keputusan otomatis. Kondisi ini menimbulkan celah hukum di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan AI seperti deepfake, penipuan digital, bias algoritmik, hingga komersialisasi data pribadi. Penelitian ini menganalisis urgensi reformulasi regulasi AI di Indonesia dengan menekankan prinsip negara hukum, HAM, dan relevansi pembelajaran dari praktik internasional seperti EU AI Act, AI Governance Framework Singapura, dan regulasi algoritma di Tiongkok. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan model regulasi komprehensif berbasis klasifikasi risiko, pembentukan lembaga pengawas AI independen, penerapan prinsip transparansi dan non-diskriminasi, serta integrasi standar HAM internasional. Reformulasi ini mendesak agar pengembangan dan penggunaan AI tetap menjunjung martabat manusia, keadilan sosial, dan kepastian hukum di tengah revolusi digital.
References
Google, Temasek, Bain & Company. e-Conomy SEA 2023. Singapura: Google / Temasek / Bain & Co., 2023.
McKinsey Global Institute. Notes from the AI Frontier: Modeling the Impact of AI on the World Economy. 2018.
Pasquale, Frank. The Black Box Society. Cambridge, MA: Harvard University Press, 2015.
Zuboff, Shoshana. The Age of Surveillance Capitalism. New York: PublicAffairs, 2019.
Artikel/Jurnal
Buolamwini, Joy, and Timnit Gebru. “Gender Shades: Intersectional Accuracy Disparities in Commercial Gender Classification” In Proceedings of Machine Learning Research: Conference on Fairness, Accountability, and Transparency (FAT 2018),2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
, Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
, Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3.
, Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 200.
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia. Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020–2045. Jakarta: Kemenristek/BRIN, 2020.
, Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125.
, Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
European Union. Artificial Intelligence Act, Regulation (EU) 2024/1689.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). “Recommendation of the Council on Artificial Intelligence.” OECD/LEGAL/0449 (2019).
UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). “Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence.” Paris: UNESCO, 2021.
Internet
“Deepfake di Indonesia: Prabowo dan Jokowi Jadi Korbannya.” Verihubs, 5 Februari 2025. https://verihubs.com/blog/kasus-deepfake-indonesia . (Diakses 20 September 2025).
Kamila Meilina. “Viral Penipuan Video Call Pakai Wajah Baim Wong, Ahli IT Ungkap Modus.” Katadata, 20 Desember 2024.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








