PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA
Abstract
Kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan korban dan kuatnya budaya patriarki. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan untuk melindungi korban, realisasi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan optimalisasi pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada minimnya pemahaman aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap korban, serta keterbatasan infrastruktur hukum seperti fasilitas rumah aman dan tenaga profesional. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU TPKS memerlukan sinergi antar lembaga, pelatihan berperspektif korban bagi aparat, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan guna menciptakan sistem perlindungan yang responsif, inklusif, dan bermartabat bagi korban kekerasan seksual.
References
Anna Margaret dkk. 2024. Mengakhiri Pembungkaman, Menegakkan Budaya Bicara: Tantangan dan Kebutuhan dalam Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta Selatan: Cakra Wikara Indonesia.
Dwi Dasa. 2024. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS).” Jurnal Hukum Keluarga Islam. 5(2).
Efendi, Saparudin, Sukma Hidayat, dan Kurnia Abadi. 2023. “Analisa Yuridis Tindak Pidana Illegal Logging Yang Dilakukan Korporasi The Juridical Analysis of Corporate Illegal Logging Criminal Offenses operandi , bahkan kejahatan korporasi ini acapkali terjadi melampaui batas-batas kejahatan keraputih atau white co.” (22):34–48.
Eko Nurisman. 2022. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 4(2).
Ismaya, Siti, Arianda Latiur Paulina, Saffah Salisa Azzahro, Muhammad Rizaldi Warneri, Alexander Tanri, dan Justitia Avila Veda. 2024. Materi Ajar: Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Cet. 1. diedit oleh S. Trisia. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Komnas Perempuan. 2025. “Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024.” Komnas Perempuan. Diambil (https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316. ).
Manuhuruk, Tri Novita Sari. & Rochaeti, Nur. 2016. “Perlindungan Hak Anak Korban Phedofelia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Tentang Pennganan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Polrestabes Semarang).” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 12(1):121–31.
Mubarak, Ridho, dan Alvi Syahrin. 2022. “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Ruang Publik.” Jurnal Mercatoria 1(1):97.
Putri, Melani Hermania. 2022. “Isi UU TPKS: Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual hingga Sanksi buat Pelaku.”
Rokhmansyah., Alfian. 2016. Pengantar Gender dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme. Yogyakarta: Garudhawaca.
Rosania Paradiaz, Eko Sponyono. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum indonesia 4(1):62.
Soekanto, Soerjono. 2000. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT, Raja Grafindo Persada.
Yofiendi Indah Indainanto. 2020. “Normalisasi Kekerasan Seksual Wanita di Media Online.” Jurnal Komunikasi 14(2):2.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








