PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA

  • I Putu Pasek Bagiartha W Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Perilaku Doxing, Positivisme Hukum

Abstract

Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia. Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum. Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.

References

Daud Silalahi. (13 Juli 2020). Cyberbullying: Pengertian, Dampak, dan Kasus Cyberbullying di Indonesia. Artikel dalam DSLA Lawfirm. Diakses tanggal 07 September 2021. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr9Dui5R7dhzNIAdktXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1639430202/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.dslalawfirm.com%2fid%2fcyberbullying%2f/RK=2/RS=AnVI8_7JLPULIFy6KjR3vvIe4Sc-

Default. (18 September 2020). Special Content: Memerangi Doxing: Praktik yang Mengubah Data Jadi Senjata. Artikel dalam Liputan6.com. Diakses tanggal 07 September 2021. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr9Gi2.Qbdh03gAdjFXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1639428670/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.liputan6.com%2fnews%2fread%2f4359619%2fspecial-content-memerangi-doxing-praktik-yang-mengubah-data-jadi-senjata/RK=2/RS=gsdcSLf..tOCqZTukd_492T6PFk-

Fatimah Mardiyah. (30 September 2020). Mengenal Doxing di Media Sosial: Bahaya dan Cara Mencegahnya. Artikel dalam Tirto.id. Diakses tanggal 11 September 2021. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr9Il0TSbdhxFAAgsVXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1639430548/RO=10/RU=https%3a%2f%2ftirto.id%2fmengenal-doxing-di-media-sosial-bahaya-dan-cara-mencegahnya-f5lm/RK=2/RS=Rqs1XXAd.UL4OoiE6VU9RYmm.Rs-

Hartono, S. R. (2007). Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bina Media.

Hisbulloh, M. H. (2021). Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum Unissula. 37 (2). 124.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Indonesia. Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Mursid, F. (23 Juni 2021). Kominfo: Pengguna Internet Indonesia Terbesar Ke-4 Di Dunia. Artikel dalam Republica.co.id. Diakses tanggal 07 September 2021. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr9DuaPPbdhX9UAbzdXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1639427599/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.republika.co.id%2fberita%2fqv56gb335%2fkominfo-pengguna-internet-indonesia-terbesar-ke4-di-dunia/RK=2/RS=cMhXrDaRxOlBCoJDhbdEi9ZDWII-

Nasriyan, I. (2019). Asas Kepastian Hukum dalam Penyelengaraan Perpajakan di Indonesia. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan. 10 (02). 91.

Sahnan. (2008). Kerusakan Sumber Daya Alam (Hutan) dan Penegakannya, Studi di Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Hukum Jatiswara. 23 (2). 45.

Setyawan, A., Muharam, F., Atmaja, J., & Chepi, N. (2021). Implementasi Penegakan UU Pers Terhadap Delik Pers Dan Kekerasan Jurnalis Di Tahun 2020. Jurnal Akrab Juara. 6 (1). 10.

Surata, I. N. (2014). Sejarah Perkembangan Konsep Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Kertha Widya. 2 (1). 112.

Suryadi, M. (28 Maret 2021). Pelajaran Dari Digital Civility Index. Artikel dalam Kompasiana.com. Diakses tanggal 07 September 2021. https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrT4a3gRbdhWocAUjpXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1639429729/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.kompasiana.com%2fbungadi%2f60608f728ede4853a10670c2%2fpelajaran-dari-digital-civility-index/RK=2/RS=CV1sVNXuX3P5Q6ZgJr7e3patG1I-

Wijana, I. N. (2015). Kapita Selekta Pendidikan. Yogyakarta: Deepublish.

Winarno, S. (22 Februari 2020). Waspada Doxing. Artikel dalam Opini: Malang Post. Arsip Publikasi Ilmiah Biro Administrasi Akademik Universitas Muhammadiyah Malang. Diakses tanggal 08 September 2021. http://research-report.umm.ac.id/index.php/API-BAA/article/view/3572
Published
2021-11-30
How to Cite
Bagiartha W, I. P. P. (2021). PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 4(2), 91-104. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.386

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.