Relevansi Nilai Dharma dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU di Indonesia

  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Mataram
  • Putri Raodah Universitas Mataram
  • Pahru Rizal Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram
Keywords: Nilai Dharma, Kepailitan, PKPU

Abstract

Penelitian ini mengkaji relevansi nilai Dharma dalam penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Nilai Dharma yang mencakup prinsip kebenaran, keadilan, kewajiban, dan keseimbangan memiliki potensi besar untuk memperkuat dimensi etis dan moral dalam praktik hukum kepailitan yang selama ini cenderung bersifat formalistik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber filosofi Hindu. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai Dharma secara substantif selaras dengan prinsip-prinsip utama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Internalisasi nilai Dharma dalam proses kepailitan dan PKPU berpotensi mendorong keterbukaan debitur, perlakuan proporsional terhadap kreditur, serta komitmen moral dalam pelaksanaan rencana perdamaian. Dengan demikian, nilai Dharma dapat menjadi landasan moral yang memperkuat sistem hukum kepailitan Indonesia menuju keadilan substantif yang humanis dan berkelanjutan.

References

Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2005.
Purwadi, A., "Nilai-Nilai Dharma dalam Perspektif Hukum Bisnis Indonesia," Jurnal Hukum Bisnis, 7(2), 2018.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2008.
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016,
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Sihombing, E.N.A.M., "Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam Proses Kepailitan dan PKPU," Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 13(1), 2021.
Nani Triwahyuningsih, "Perlindungan Hukum Kreditur dalam Proses PKPU," Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(1), 2019.
Nani Triwahyuningsih, Ibid., hlm. 55; Hartini, R., "Asas Keadilan dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 2017.
Prasetya, R., "Efektivitas PKPU sebagai Mekanisme Restrukturisasi Utang Korporasi di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 2020.
Published
2026-06-24
How to Cite
Siddiq, N., Raodah, P., & Rizal, P. (2026). Relevansi Nilai Dharma dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU di Indonesia. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 9(1), 21-28. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v9i1.3937