Relevansi Nilai Dharma dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU di Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji relevansi nilai Dharma dalam penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Nilai Dharma yang mencakup prinsip kebenaran, keadilan, kewajiban, dan keseimbangan memiliki potensi besar untuk memperkuat dimensi etis dan moral dalam praktik hukum kepailitan yang selama ini cenderung bersifat formalistik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber filosofi Hindu. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai Dharma secara substantif selaras dengan prinsip-prinsip utama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Internalisasi nilai Dharma dalam proses kepailitan dan PKPU berpotensi mendorong keterbukaan debitur, perlakuan proporsional terhadap kreditur, serta komitmen moral dalam pelaksanaan rencana perdamaian. Dengan demikian, nilai Dharma dapat menjadi landasan moral yang memperkuat sistem hukum kepailitan Indonesia menuju keadilan substantif yang humanis dan berkelanjutan.
References
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2005.
Purwadi, A., "Nilai-Nilai Dharma dalam Perspektif Hukum Bisnis Indonesia," Jurnal Hukum Bisnis, 7(2), 2018.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2008.
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016,
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Sihombing, E.N.A.M., "Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam Proses Kepailitan dan PKPU," Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 13(1), 2021.
Nani Triwahyuningsih, "Perlindungan Hukum Kreditur dalam Proses PKPU," Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(1), 2019.
Nani Triwahyuningsih, Ibid., hlm. 55; Hartini, R., "Asas Keadilan dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 2017.
Prasetya, R., "Efektivitas PKPU sebagai Mekanisme Restrukturisasi Utang Korporasi di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 2020.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








