Oligarki Lokal Dan Celah Hukum Otonomi Daerah: Evaluasi Desain Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Indonesia

  • Anies Prima dewi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
Keywords: otonomi daerah, Oligarki Lokal

Abstract

Desentralisasi dan otonomi daerah yang bergulir pasca-Reformasi 1998 menjanjikan demokratisasi di tingkat lokal. Namun, celah hukum dalam desain otonomi daerah justru memfasilitasi fenomena desentralisasi korupsi dan pembajakan demokrasi oleh oligarki lokal. Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diharapkan mampu menciptakan efisiensi dan konsolidasi demokrasi, namun praktiknya justru memperkuat cengkeraman elite lokal. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana celah hukum otonomi daerah dimanfaatkan oleh oligarki dalam Pilkada serentak, serta menawarkan gagasan restrukturisasi hukum kepemiluan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa tingginya ambang batas pencalonan (candidacy threshold), lemahnya regulasi dana kampanye, dan impunitas terhadap praktik mahar politik menjadi celah utama. Pilkada serentak terbukti tidak mendekonstruksi oligarki, melainkan mengubah polanya menjadi kartelisasi politik yang ditandai dengan maraknya fenomena calon tunggal. Diperlukan reformasi UU Pilkada yang komprehensif, termasuk penghapusan ambang batas pencalonan daerah dan pelembagaan sanksi diskualifikasi yang lebih rigid terhadap politik uang.

References

Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2016). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. NUS Press.
Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford University Press.
Isra, S. (2017). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Mietzner, M. (2020). "Populist Anti-Scientism, Religious Polarisation, and Institutionalised Corruption: How Indonesia's Democratic Decline Shaped Its COVID-19 Response." Journal of Current Southeast Asian Affairs, 39(2), 227-249.
Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. RoutledgeCurzon.
Sidel, J. T. (2004). Bossism and Democracy in the Philippines, Thailand and Indonesia: Towards an Alternative Framework for the Study of 'Local Strongmen'. In Politicising Democracy (pp. 51-74). Palgrave Macmillan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 perihal Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Published
2026-06-25
How to Cite
dewi, A. P. (2026). Oligarki Lokal Dan Celah Hukum Otonomi Daerah: Evaluasi Desain Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Indonesia. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 9(1), 43-53. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v9i1.4148