AWIG-AWIG DAN TRI HITA KARANA DALAM PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM DI INDONESIA

  • I Gusti Ayu Aditi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: awig awig, pluralisme hukum, Tri hita karana

Abstract

 

Hukum adat sebagai yang  hidup dalam masyarakat Bali serta hubungan normatifnya dengan hukum negara melalui perspektif pluralisme hukum. Fokus kajian diarahkan pada pertanyaan bagaimana Tri Hita Karana memberi landasan nilai bagi awig-awig dan bagaimana pengakuan hukum negara dapat menjaga, sekaligus berpotensi membatasi, otonomi masyarakat adat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer mencakup ketentuan konstitusional mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan peraturan terkait desa adat; bahan sekunder meliputi literatur hukum adat, pluralisme hukum, living law, serta kajian mengenai Tri Hita Karana dan awig-awig. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif dengan menelaah relasi antara keberlakuan sosial, pengakuan negara, dan ukuran keadilan. Kajian menunjukkan bahwa awig-awig tidak tepat dipahami semata-mata sebagai aturan lokal yang berlaku karena toleransi negara, melainkan sebagai tatanan normatif yang memiliki konteks, legitimasi sosial, dan mekanisme internal. Namun, keberadaan sosial suatu norma tidak dengan sendirinya menjamin keadilannya. Tri Hita Karana dapat berfungsi sebagai kerangka etis untuk memahami relasi spiritual, sosial, dan ekologis, sementara prinsip partisipasi, kesetaraan, proporsionalitas, perlindungan hak, dan kepastian hukum diperlukan untuk menilai pembentukan serta penerapannya. Artikel ini menawarkan pemahaman bahwa pluralisme hukum yang berkeadilan perlu mengakui otonomi dan dinamika hukum adat tanpa mengisolasinya dari jaminan konstitusional dan prinsip hak asasi manusia.

References

Bushar Muhammad. (2002). Asas-Asas Hukum Adat (Cetakan ke-11). Jakarta: Pradnya Paramita.

Hamida, N. A. (2022). Adat Law and Legal Pluralism in Indonesia: Toward A New Perspective? Indonesian Journal of Law and Society, 3(1). https://doi.org/10.19184/ijls.v3i1.2675

Koentjaraningrat. (1964). Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.

Niko, N., Widiyani, H., Kurnianingsih, F., Solina, E., Endri, E., Yu, A. L., & Rahmaniah, S. E. (2026). The living law in Indonesia’s new Criminal Code: Legal pluralism, indigenous autonomy, and the risk of state co-optation. Masalah-Masalah Hukum, 55(1), 231–257. https://doi.org/10.14710/mmh.55.1.2026.231-257

Pujosewoyo, K. (1983). Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Rasjidi, L. (2002). Pengantar Filsafat Hukum (Cetakan ke-3). Bandung: Mandar Maju. [Detail penerbit perlu diverifikasi berdasarkan eksemplar yang digunakan.]

Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (Cetakan ke-2). Yogyakarta: Genta Publishing.

Surpha, I W. (1993). Eksistensi Desa Adat di Bali. Denpasar: Upada Sastra.

Sirtha, I N. (2002). Bali Heritage Trust sebagai Lembaga Pelestarian Warisan Budaya Bali yang Berbasis Desa Adat Kabupaten Badung. Denpasar. Bali Heritage Trust

Tripayana, I. N. A., Bestari, P., Malihah, E., & Syaifullah. (2024). Tri Hita Karana Philosophy in the Awig-awig of the Bali Aga Community towards Ecological Citizenship. Komunitas, 16(1). https://doi.org/10.15294/komunitas.v16i1.6375

Utama, T. S. J. (2021). Between adat law and living law: An illusion of customary law incorporation into Indonesia penal system. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 53(2), 269–289. https://doi.org/10.1080/07329113.2021.1945222
Published
2026-10-20
How to Cite
Aditi, I. G. (2026). AWIG-AWIG DAN TRI HITA KARANA DALAM PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 9(2), 117-124. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v9i2.4415