AWIG-AWIG DAN TRI HITA KARANA DALAM PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Hukum adat sebagai yang hidup dalam masyarakat Bali serta hubungan normatifnya dengan hukum negara melalui perspektif pluralisme hukum. Fokus kajian diarahkan pada pertanyaan bagaimana Tri Hita Karana memberi landasan nilai bagi awig-awig dan bagaimana pengakuan hukum negara dapat menjaga, sekaligus berpotensi membatasi, otonomi masyarakat adat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer mencakup ketentuan konstitusional mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan peraturan terkait desa adat; bahan sekunder meliputi literatur hukum adat, pluralisme hukum, living law, serta kajian mengenai Tri Hita Karana dan awig-awig. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif dengan menelaah relasi antara keberlakuan sosial, pengakuan negara, dan ukuran keadilan. Kajian menunjukkan bahwa awig-awig tidak tepat dipahami semata-mata sebagai aturan lokal yang berlaku karena toleransi negara, melainkan sebagai tatanan normatif yang memiliki konteks, legitimasi sosial, dan mekanisme internal. Namun, keberadaan sosial suatu norma tidak dengan sendirinya menjamin keadilannya. Tri Hita Karana dapat berfungsi sebagai kerangka etis untuk memahami relasi spiritual, sosial, dan ekologis, sementara prinsip partisipasi, kesetaraan, proporsionalitas, perlindungan hak, dan kepastian hukum diperlukan untuk menilai pembentukan serta penerapannya. Artikel ini menawarkan pemahaman bahwa pluralisme hukum yang berkeadilan perlu mengakui otonomi dan dinamika hukum adat tanpa mengisolasinya dari jaminan konstitusional dan prinsip hak asasi manusia.
References
Hamida, N. A. (2022). Adat Law and Legal Pluralism in Indonesia: Toward A New Perspective? Indonesian Journal of Law and Society, 3(1). https://doi.org/10.19184/ijls.v3i1.2675
Koentjaraningrat. (1964). Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
Niko, N., Widiyani, H., Kurnianingsih, F., Solina, E., Endri, E., Yu, A. L., & Rahmaniah, S. E. (2026). The living law in Indonesia’s new Criminal Code: Legal pluralism, indigenous autonomy, and the risk of state co-optation. Masalah-Masalah Hukum, 55(1), 231–257. https://doi.org/10.14710/mmh.55.1.2026.231-257
Pujosewoyo, K. (1983). Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Rasjidi, L. (2002). Pengantar Filsafat Hukum (Cetakan ke-3). Bandung: Mandar Maju. [Detail penerbit perlu diverifikasi berdasarkan eksemplar yang digunakan.]
Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (Cetakan ke-2). Yogyakarta: Genta Publishing.
Surpha, I W. (1993). Eksistensi Desa Adat di Bali. Denpasar: Upada Sastra.
Sirtha, I N. (2002). Bali Heritage Trust sebagai Lembaga Pelestarian Warisan Budaya Bali yang Berbasis Desa Adat Kabupaten Badung. Denpasar. Bali Heritage Trust
Tripayana, I. N. A., Bestari, P., Malihah, E., & Syaifullah. (2024). Tri Hita Karana Philosophy in the Awig-awig of the Bali Aga Community towards Ecological Citizenship. Komunitas, 16(1). https://doi.org/10.15294/komunitas.v16i1.6375
Utama, T. S. J. (2021). Between adat law and living law: An illusion of customary law incorporation into Indonesia penal system. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 53(2), 269–289. https://doi.org/10.1080/07329113.2021.1945222

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






