ESENSI PEWARISAN PADA MASYARAKAT HINDU DI LOMBOK

  • I Gusti Ayu Marchelia Yusa Universitas Airlangga
Keywords: Pewarisan, esensi, hindu d ilombok

Abstract

Masyarakat Hindu Hindu di Lombok dalam kesehariannya menjalankan aktifitas kehidupan senantiasa berpedoman pada nilai–nilai agama  Hindu yang menjadi dasar keyakinanya seperti Panca Sradha, Tri Hita Karana Dan Tri Rna. Masalah pengaturan waris dalam masyarakat Hindu di Lombok sangat erat kaitanya dengan  nilai –nilai ajaran agama Hindu yang diyakinnya. Adapun tujuan dari  penulisan ini untuk mengkaji “ Essensi Dan Prinsip –Prinsip  Pewarisan  Pada Masyarakat Hindu Di Lombok“ Peneletian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan, sosilogis,melihat fenomena yang terjadi dimasyarakat, pendekatan historis dengan melihat  sejarah pempabagian waris berdasarkan pada kebiasaan dan adat, konseptual, untuk mengetahui esensio dari pewarisan itu analisa dengan mengunakan logika deduktif. Hasil dan pembahasan prisip-prinsip pewarisan dalam masyarakat Hindu Lombok yaitu, prinsip ketuhanan  mengedepankan ajararan agama Hindu, keutamaan musyawarah mufakat, keadilan dan kebersamaan. Esensi dari pewarisan pada masyarakat Hindu di Lombok,  adil tidak harus sama tapi dilihat pada tanggungjawab dan kewajiban yang erat kaitanya dengan nilai –nilai ajaran agama Hindu.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung; PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris adat , Bandung; Citra Aditya Bakti,2003.
--------------------------, Hukum perjanjian adat, Bandung ;Alumni,. 1979.
-------------------------, Bahasa Hukum IndonesiaBandung;Alumni,2013.
Hans Kelesen , Essays In Legal And Moral Philosophy, Alih Bahasa, Arif
Sidharta,Bandung ;Alumni,2006.
------------------, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul
Imam Sudiyat,Hukum Adat Seketsa Asas,, Jakarta ; Liberty, 2012
John Rawls, Teori Keadilan; Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terj. Uzair Fauzan & Heru prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Kaelan, Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipler, Yogyakarta; paradigma, 2010.
Lawrence Meir Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives. New York: W.W.Norton & Company,1984.
Pasek Swastika , Suputra dan bhakti kepada leluhur, ( Denpasar; Kayumas
Agung, 2007)
Paul Scholten, De Strutuur Der Rehtswetenschap,alih bahasa Arif Sidharta, Yogyakarta ; Pustaka pelajar,2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Thn 2006.
Pudja Gde pudja, Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresipir Ke Dalam Hukum Adat Hindu Dan Lombok. cv Yunasco, 1977.
Pudja Gde Dan Tjokordan Rai Sudhartha , Manawa Dharmasastra ( ManuDharmasastra ) Atau Weda Smerti Compedium Hukum Hindu ,Surabaya ; Paramitha 2004.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, , Jakarta ; Ghalia IndonesiaThn 1988.
R Subekti, Kitab Undang -undang Hukum Perdata , Jakarta ;Pradnya paramitha1990.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Thn 1985.
----------------.Meninjau Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat,Jakarta; PT RajaGrafindo Persada 1981.
----------------- , Biliografi hukum adat Indonesia (Akhir abad XIX) ,
Bandung;Alumni, 1973.
----------------------, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta ; Universitas
Indonesia (UI-Press) 1984.
Soemitro, Ronny Hanitijo , Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta Thn 1988.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat,Jakartab; Pradnya Paramita, Jakarta,2003
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Azas Azas Hukum Adat, Jakarta; Gunung Agung , 1995.
Sudikno metrokusumo, Penemuan Hukum,Jogyakarta ; universitas Atmajaya,2010.
----------------------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, yogyakarta;Liberty,2003.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,Jakarta; PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia pada akhir abadke 20.Alumni Bandung Thn 2006.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan., Bandung Afabeta,2008.
Tim penyusun, Ketetapan-ketetapan MPR RI dan GBHN 1999-2004 dilengkapi amandemen UUD 1945, Tamira Utama, Jakarta, 2004.
Tim penyusun, Departemen Pendidikan nasional, kamus besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka Jakarta, Thn 2000.
Tim penyusun, Kompilasi Dokumen Literer 45 Tahun Parisada. Parisada Hindu Dharma Pusat Thn 2005.
Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan K. Ng Soebakti Poesponoto, (Jakarta; Pradnya paramitha 2001),
Lili Rasjidi & Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Bandung Citra Adhitya Bahkti, 2007.
Lilik Mulyadi dan Budi Suharyanto, Eksistensi dan dinamika perkembangan hukum adat waris Hindu dalam putusan Pengadilan. Jakarta, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. 2017
Meuwissen,Tentang pengembangan Hukum Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum,Penerjemah B. Arif Sidhartha,Bandung;Rifka Aditama,2007.
Mukti Fajar ND&Yulianto Achmad,Dualisme, Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris,Yogyakarta pustaka pelajar,2013
Wayan P Windia..at el, Pewarisan perempuan menurut Hukum Adat Hindu,Denpasar ; Udayana university Press, 2012.
----------, Menjawab masalah Hukum , Denpasar,;BP,1995
Wiryawan dan Artadi.Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Keterampilan Non Litigasi Aparat Hukum Udayana university Press. Denpasar.2017
V.E Korn. Hukum Adat Di Hindu (Net Recht Van Hindu. Udayana Universty Press, Denpasar, 2017.
Zainudddin Ali, Metode Penelitian Hukum ,Jakarta;Sinar Grafika, 2017.
----------------------, Pelaksanaan hukum waris di Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika,2008.
Published
2022-06-21
How to Cite
Yusa, I. G. A. M. (2022). ESENSI PEWARISAN PADA MASYARAKAT HINDU DI LOMBOK. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(01), 15-31. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v5i01.536