Implementasi Hukum Waris Hindu Pada Masyarakat Bali (Perspektif Kesetaraan Gender)
Abstract
Hukum waris Hindu pada masyarakat Bali secara tradisional dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan patrilineal yang menempatkan laki-laki sebagai ahli waris utama. Pola pewarisan ini menimbulkan perdebatan dalam konteks kesetaraan gender, khususnya terkait kedudukan dan hak perempuan dalam memperoleh warisan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum waris Hindu di masyarakat Bali serta mengkaji relevansinya dalam perspektif kesetaraan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Hindu, awig-awig desa adat, serta didukung oleh data lapangan berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pewarisan tradisional masih dominan, telah terjadi dinamika dan penyesuaian dalam praktik pewarisan di masyarakat Bali, terutama melalui pemberian hak paweweh dan pengakuan terhadap peran perempuan dalam keluarga. Putusan-putusan lembaga adat serta perkembangan hukum nasional turut mendorong perubahan menuju keadilan dan kesetaraan gender. Dengan demikian, implementasi hukum waris Hindu di Bali menunjukkan kecenderungan adaptif yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai adat, ajaran Hindu, dan prinsip keadilan gender dalam kehidupan masyarakat modern. Hasil penelitian ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman atau rujukan dalam menerapkan pewarisan pada kondisi kehidupan saat ini.
References
Arjani, Ni Luh, Wiasti, Ni Made, Windia, W. P. (2015). Pewarisan Perempuan Bali: Perspektif Gender (Pertama). Udayana University Press.
Artadi, I. K. (2017). Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya (Ketujuh). Pustaka Bali Post.
Arwati, N. M. S. (2009). Swadharma Ibu Dalam Keluarga Hindu. Widya Dharma.
Cahyani, F. A., & Amelda, D. A. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 448–459.
Gunawan, W., & Santika, K. A. (2025). Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam Hukum Hindu Perspektif Hak Asasi Manusia. Belom Bahadat, 15(1), 45–64.
Karmini, N. N., & Susila, I. N. A. (2023). Kedudukan dan Peran Perempuan Bali dalam Keluarga Hindu. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(2), 21–30.
Perangin, E. (2024). Hukum Waris (Cetakan Ke). PT Raja Grafindo Persada.
Pratyaksa, I. G. T. (2020). Peranan Perempuan Hindu Milenial Sebagai Opinion Leader Kesetaraan Gender di Era 4.0. Communicare, 1(1), 64–73.
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2012). Manawa Dharmasastra. Widya Dharma.
Ramadhani, M., & Rudi, I. K. (2022). Pengaruh Perkembangan Zaman Terhadap Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Bali. Belom Bahadat, 12(1), 94–111.
Ria Maheresty, A. ., Aprilianti, & Kasmawati. (2018). Hak Anak Perempuan Dalam Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali (Studi di Banjar Tengah Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur). Pactum Law Journal, 1(2).
Sembiring, R. (2020). Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan. PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2008). Hukum Adat Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Sudrajat, H., Muhtar, M. H., Al Attas, M., Piyo, S., Kadir, M. K. K., Fuadi, A., Yase, I. K. K., Supraptiningsih, U., Amrain, F., & others. (2025). Metode Penelitian Hukum (Konsepsi Dan Implementasi). CV GET PRESS INDONESIA.
Suryawan, A. (2021). Kewajiban Wanita Dalam Ajaran Hindu (Pertama). Pustaka Pranala.
Triguna, I. B.G Yuda, D. (2009). Kerja Dan Swadharma: Studi Teks Adisastra Hindu. Widya Dharma.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








