Peran Penyidik Dalam Kasus Tindak Pidana Aborsi Yang Terjadi Di Wilayah Kota Mataram

  • I Putu Agus Krisna Saputra Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ni Wayan Sridiani Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ni Nyoman Ernita Ratnadewi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Nyoman Sumantri Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Aborsi, Penyidikan

Abstract

Aborsi terdiri dari dua jenis: abortus spontan (keguguran alami) dan abortus provocatus (pengguguran sengaja). Secara hukum, aborsi dilarang dan diatur dalam Pasal 346–349 KUHP. Penanganan kasus aborsi oleh Unit PPA Polresta Mataram masih menghadapi berbagai kendala sehingga belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan kendala penyidik dalam menangani tindak pidana aborsi dengan metode kualitatif deskriptif, menggunakan data primer dan  sekunder melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa peran penyidik sangat penting sesuai KUHAP, namun belum  efektif karena kendala hukum, teknis, sosial, budaya, dan koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas  aparat, koordinasi yang lebih baik, serta pendekatan edukatif dan preventif berbasis masyarakat.

References

Angie, V., & Srihadiati, T. (2024). Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme. Unes Law Review, 6(4), 11340-11352.
Arsana, I. K. Tr. P. (2022). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Non Litigasi Melalui Mediasi Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum HIndu (Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat).
Ayuningrum, C. O., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Problematika Kriminalisasi Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Perempuan dan KUHP Nasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 371-385.
Amalia, D. N. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI (Doctoral dissertation, Universitas Kuningan).
Fakhruddin, G. P., Alfero Deputra, A., & Antomarta, A. (2022). Supervision of Foreigners According To the Immigration Law in Facing Potential Threats To Indonesia’S National Security. Journal of Law and Border Protection, 4(1), 67–77. https://doi.org/10.52617/jlbp.v4i1.288
Fadhallah, R. A. (2021). Wawancara. Unj Press.
Fauzi, S. R., & Dona, F. (2022). Penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Purworejo. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 43-64.
Hasana, E. F. (2024). Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12).
Husnullail, M., & Jailani, M. S. (2024). Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam riset ilmiah. Jurnal Genta Mulia, 15(2), 70-78.
Julianto, S. (2018). Bab III - Metode Penelitian Metode Penelitian. Metode Penelitian, 1, 32–41.
Juarsa, E. (2023). Tindak pidana aborsi ditinjau dari perspektif HAM dan hukum positif Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Kansil, C. S., & Madelin, N. A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Aborsi dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(3), 1873-1879.
Kantriani, N. K., & Arini, N. W. (2022). Aborsi Ditinjau dari Perspektif Hukum Hindu. Vyavahara Duta, 17(2), 11-20.
Karina, G. D. (2023). Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Presfektif Viktimologi. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 6(2), 259-276.
Lastri Riyanti, L. R. (2025). PERAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT SATU PUSDOKKES POLRI DALAM PERLINDUNGAN ANAK SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Doctoral dissertation, UPT. Perpustakaan Undaris).
Manurung, N. P. V., Rakia, A. S. R., & Hidaya, W. A. (2024). Aborsi Dalam Kasus Pemerkosaan Anak: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), 403-416.
Maolana, S. A., Hamid, A., & Amin, I. (2023). Penanggulangan Tindak Pidana Pengguguran Kandungan. Parhesia, 1(2), 142-147.
Muhlis. (2018). Efektivitas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Terhadap Pemberantasan Pungutan Liar di Kementrian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah (Studi Penelitian Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Batam).1. 47–49.
Oktavia, I. (2018). Asuhan Kebidanan Abortus Inkomplit Pada Ny. D P0a4 Usia 22 Tahun Post Kuretase Hari Ke-1 Dengan Riwayat Abortus Habitualis Di Rsud Sleman (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA).
Putra, E. R. K. (2024). Aborsi Tanpa Indikasi Medis dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 1129-1143.
Raffi, M., & Juarsa, E. (2023). Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 43-48.
Rosifany, O. (2021). Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Undangundang Perlindungan Anak. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5(2), 90-103.
Sakira, A. (2022). Aborsi dan Hak Kesehatan, Reproduksi Perempuan dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 3(2), 11-27.
Sandi, D. P. (2025). Legalitas Abortus Provokatus Kriminalis Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Indonesia. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 2(2), 70-81.
Sakir, N. S., Purwanda, S., Phireri, P., & Musran, A. (2024). Perbandingan pengaturan hukum mengenai tindakan aborsi menurut undang-undang kesehatan dan KUHP Nasional. UIR Law Review, 8(1), 1-13.
Sapti, M. (2019). Modal Sosial Bank Plecit Di Kabupaten Gunungkidul Povinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemampuan Koneksi Matematis (Tinjauan Terhadap Pendekatan Pembelajaran Savi), 53(9), 1689–1699.
Uldin, B., Halim, A., Hidayati, R., & Toha, A. M. (2025). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI POLRESTA JAMBI. Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE), 1(3), 937-946.
Wahyudhi, T. A. P., & Harefa, B. (2023). Penentuan Status Korban Pemerkosaan Guna Melakukan Aborsi Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Mercatoria, 16(1), 63-70.
Wira Yudistiya, A. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembuangan Kotoran Sapi Di Desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).
YULYAMING SETIA HARTATI, Y. S. H. (2021). STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 884/Pid. Sus/2017/PN. Jmb DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ABORSI DILIHAT DARI ASPEK KEADILAN TE (Doctoral dissertation, Universitas Batanghari).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014
Liputan 6, 14 November 2024 ,diakses pada tanggal 10 November 2025 (https://www.liputan6.com/feeds/read/5785850/pengertian-kasus-jenis-dan-penerapannya-dalam-berbagai-bidang)
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H, 19 Agustus 2025, diakses pada tanggal 11 Januari 2026 https://yaplegal.id/blog/apa-itu-kuhap-panduan-lengkap-untuk-pemilik-bisnis-dan-manajeme
Published
2026-06-26
How to Cite
Saputra, I. P. A. K., Sridiani, N. W., Ratnadewi, N. N. E., & Sumantri, I. N. (2026). Peran Penyidik Dalam Kasus Tindak Pidana Aborsi Yang Terjadi Di Wilayah Kota Mataram. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 9(1), 54-68. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v9i1.4154

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>