PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LOMBOK BARAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan deskripsi mengenai perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan langkah yang dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas. Penelitian berikut menggunakan teori perlindungan hukum dan teori sosial disabilitas. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi pustaka dan studi dokumen dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas dilakukan dengan menggunakan sarana perlindungan hukum preventif yang telah dilakukan adalah berupa pemenuhan hak warga binaan penyandang disabilitas, adanya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban, dan terdapat mekanisme pengaduan. Sedangkan sarana perlindungan hukum represif yang telah menjadi SOP Lapas Lombok Barat adalah diberlakukannya sanksi pengasingan pada kamar maximum security. Solusi atau Langkah yang harus dilakukan adalah seperti penyediaan fasilitas aksesibel, pelatihan petugas secara utuh dan berkelanjutan, serta kebijakan khusus internal yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi warga binaan penyandang disabilitas.
References
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram: Mataram University Press.
Romli, Is, M. S., Rani, F. H., Arda, D. J., Ifrohati, Huzaemah, A., … Irawan, D. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM (Q. Barkah & Andriyani, Ed.). Palembang: CV. Doki Course and Training.
Zein, A. (2012). PROBLEMATIKA HAK ASASI MANUSIA. Yogyakarta: Liberty.
Az-Zahra, A., & Hamid, A. (2022). Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Fisik Melalui Program Keterampilan Di Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti Jakarta Barat. Journal of Social Work and Social Services, 3(2), 86–95.
Cahyalaguna, A. R., & Putri, S. N. R. (2023). Penegakan Hukum yang Berlandaskan Pancasila: Menegakkan Keadilan, Kemanusiaan, dan Demokrasi. Indigenous Knowledge, 2(1), 1–9.
Delvilly, J. C. G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Meninggal Dunia Setelah Operasi. JURNAL HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI, 5(01), 34–43.
Hanif, M. R. N., & Subroto, M. (2023). Analisis Kualitas Pelayanan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas Berdasarkan Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Kawruh Abiyasa, 42(2), 180–191.
Maharani, D., & Rinaldi, K. (2024). Pembinaan Kemandirian Baking Class bagi Warga Binaan sebagai Bekal Kembali ke Masyarakat (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru). Jurnal Rectum, 6(3), 460–466.
Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Aainul Haq, 3(2), 45–60.
Mokoagow, F. S., & Iskandar, I. S. (2025). Pemenuhan Hak Tahanan dan Narapidana Disabilitas Fisik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya. Economic Reviews Journal, 4(4), 2107–2123.
Mulyono, G. P., & Arief, B. N. (2016). Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Law Reform, 12(1), 1–16.
Pramashela, F. S., & Rachim, H. A. (2021). Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitasdi Indonesia. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial e, 4(2), 225–232.
Priamsari, RR. P. A. (2019). Hukum yang Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215–223.
Ro’fah. (2015). Teori Disabilitas: Sebuah Review Literatur. Jurnal Difabel, 2(2), 137–160.
Widinarsih, D. (2019). Penyandang Disabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 127–142.
Wiratama, A., Haikal, A., & Hasan, Z. (2023). Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 50–63.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2023 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-88.HH.01.04 Tahun 2020.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
INFO_PAS. (2024, Februari 28). Peduli Kaum Disabilitas, Ditjenpas Gelar Bimtek ULD di UPT Pemasyarakatan. Diambil 12 Maret 2025, dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan website: https://www.ditjenpas.go.id/peduli-kaum-disabilitas-ditjenpas-gelar-bimtek-uld-di-upt-pemasyarakatan.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








