EFEKTIVITAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN
Abstract
Dalam rangka meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, pemerintah menyusun berbagai program yang salah satunya adalah Program Keluarga Harapan yang dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini. Tujuan dari pelaksanaan PKH ini Adalah untuk memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terdapat Permensos No. 1 Tahun 2018 yang berisi tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban keluarga penerima manfaat PKH, pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Empiris dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, konseptual dan sosial. Adapun jenis data Adalah data kulaitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Di Desa Duman terdapat 230 keluarga penerima manfaat PKH yang sudah didistribusikan kepada warga Desa yang memang berhak mendapatkannya. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa Efekttivitas penggunaan dana PKH oleh pemerintah kepada masyarakat Desa Duman Kecamatan Lingsar Belum sepenuhnya Efektif terutama dari factor hukum, penegak hukum, Masyarakat dan Budaya Masyarakat, sedangkan dari factor fasilitas sudah berjalan baik dan efektif melihat penyaluran dana PKH melalui 1 pintu (Bank) sedangkan Upaya Pemerintah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Pengalokasian Dana PKH Oleh Masyarakat Desa Duman Kecamatan Lingsar dilakukan dengan 2 cara yakni Upaya preventif dengan melakukan sosialisasi dan edukasi, pengusulan peningkatan kriteria penerima manfaat, dan melakukan pendampingan. Serta Upaya Represif dengan cara melakukan pengawasan dan audit, mengusulkan pencabutan hak dan pelaporan anonim.
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Barat. 2024: Kecamatan Lingsar Dalam Angka. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. 2024.
Kaelan.2005. Metode Penelitian Kuantitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma.
Kastori, Rina. 2023. Teori Kesejahteraan Sosial. Kompas.com Jernih Melihat Dunia.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Muhammad Tahir Azhary. Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini. Jakarta: Prenada Media. 2015.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Najidah, Nurul. 2019. Efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) Di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Jurnal Of Public Policy And Manajement Review. Volume 8, Nomor 2 Tahun 2019.
Pasek Bagiartha W, I Putu. Perilaku Doxing dan Pengaturannya Dalam Positivisme Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta. Volume 4 Nomor 2. IAHN Gde Pudja Mataram. 2021.
Priyo Gunarto, Marcus. 2008. Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Salim H. S dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor – Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo: Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)
Website
https://ntb.bps.go.id/id/infographic?id=190. Infografis Kemiskinan. Badan Pusat Statistik Provinsi NTB.
www.lombokbaratkab.go.id. Profil Umum Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.
https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/06/140000369/teori-kesejahteraan sosial. diakses tanggal 03 Mei 2024.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








