PELAKSANAAN REHABILITASI PEMASYARAKATAN BAGI ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II LOMBOK TENGAH
Abstract
Abstract
The purpose of this study is to analyze the implementation of—and the obstacles to—rehabilitative correctional programs for juveniles at the Class II Special Development Institution for Children (LPKA) in Central Lombok. This research employs a normative-empirical approach, examining law both as a set of statutory norms and as a social phenomenon, utilizing both legal-statutory and sociological perspectives. Data were gathered from primary and secondary sources through observation, interviews, and documentation, and were subsequently analyzed using a qualitative descriptive method. The findings indicate that the implementation of rehabilitative correctional programs for juveniles at the Class II LPKA in Central Lombok aligns with the mandates of the Juvenile Criminal Justice System Law and the Correctional System Law. This is evidenced by the institution’s provision of programs focused on fostering self-reliance and personal development, as well as medical and social rehabilitation—including urine testing, adolescent health services (posyandu remaja), counseling, health screenings, stress management, legal awareness training, education on the dangers of narcotics, group dynamics, religious activities, and periodic guidance provided by assigned guardians every three months. However, several obstacles hinder these efforts, including a shortage of qualified human resources, insufficient budget, inadequate facilities and infrastructure, and the relatively short duration of the juveniles' sentences, which limits the overall effectiveness of the rehabilitation process.
Keywords: Rehabilitation, Juveniles under Supervision, LPKA (Juvenile Correctional Institution)
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan dan juga hambatan pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Lombok Tengah. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris yaitu penelitian yang mempelajari hukum sebagai norma dalam perundang-undangan dan gejala sosial yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan sosiologi. Jenis dan sumber datanya menggunakan data primer dan sekunder, kemudian Teknik pengumpulan datanya menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dengan Teknik analisis datanya menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian didapatkan bahwa Pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan bagi anak binaan di LPKA Klas II Lombok Tengah telah berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana anak dan juga Sistem Pemasyarakatan. Ini dibuktikan oleh LPKA Klas II Lombok Tengah dengan melakukan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian dan rehabilitasi medis dan sosial berupa pengecekan tes urine, posyandu remaja, konseling dan tes kesehatan, kegiatan manajemen stress untuk psikologis dan juga pemberian pelatihan dan sosialisasi tentang kesadaran hukum, bahaya narkoba, dinamika kelompok, kegiatan keagamaan dan pengasuhan oleh wali asuh yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. Hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan bagi anak binaan di LPKA Klas II Lombok Tengah adalah kurangnya SDM yang mumpuni dan tidak sesuai kebutuhan, anggaran yang masih cukup minim, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan juga masa pidana anak binaan yang cukup singkat sehingga pelaksanaan rehabilitasinya kurang maksimal.
Kata kunci: Rehabilitasi, Anak Binaan, LPKA
References
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, (Selanjutnya disebut Barda Nawawi II).
Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Selanjutnya disebut Barda Nawawi I), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Haryadi, "Pemasyarakatan Anak di Indonesia", Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Kaelan.2005. Metode Penelitian Kuantitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma.
Lalu Husni, Hukum Hak Asasi Manusia, PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2009.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005
Roesli, "Peradilan Anak dan Pemasyarakatan", Jakarta: Kencana, 2015
Suharsono, Sistem Pemasyarakatan Anak. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2012.
HASIL PENELITIAN
Brigita Sibila Weno Miralda, “Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo)”, Skripsi, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (2020)
JURNAL
Erlangga Arif Mufti (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang) dan Ontran Sumantri Riyanto (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bethesda Yakkum Yogyakarta), “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis”, Jurnal Al-Manhaj (Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam) Volume 5 Number 2 July-Desember (2023).
Predderics Hockop Simanjuntak dkk (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) Pelaksanaan Pembinaan dan Rehabilitasi Terhadap Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta”, oleh, Ranah Research Journal of Multidisciplinary Research and Development, Volume 7 Nomor 5 (2025).
INTERNET
(https://lapaspurwakarta.kemenkumham.go.id/berita-utama/lapas-purwakarta-ikuti-pembukaan-rehabilitasi-pemasyarakatan-tahun-2025) diakses pada tanggal 18 Maret 2025, Pukul 12.29
http://www.ditjenpas.go.id/sejarah diakses pada tanggal 21 Maret 2025, Pukul 16.03
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Narapidana dan Anak
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Narapidana dan Anak Binaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






