PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK USIA DINI MELALUI INTEGRASI NILAI KEAGAMAAN DAN HUKUM POSITIF

  • Dely Huzaini Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Islamiyah NTB
  • Habibi Habibi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Sri Sofiana Amni Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Putu Pasek Bagiartha W Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: anaka usia dini, nilai keagamaan, hukum positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak usia dini melalui integrasi nilai keagamaan dan hukum positif pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Mataram serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi pada beberapa lembaga PAUD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan dilakukan melalui pembiasaan perilaku santun, penanaman kasih sayang, empati, dan budi pekerti, kegiatan parenting, pengawasan lingkungan belajar, serta tindak lanjut terhadap permasalahan yang muncul. Integrasi nilai keagamaan dapat diperkuat melalui ajaran Islam, seperti rahmah (kasih sayang), amanah (tanggung jawab), dan keadilan, serta nilai Hindu, seperti ahimsa (tidak menyakiti), dharma (kewajiban moral), dan tat tvam asi sebagai landasan pengembangan empati dan penghormatan terhadap sesama. Nilai-nilai tersebut berfungsi sebagai landasan etik dalam membangun perilaku tanpa kekerasan, sedangkan hukum positif memberikan dasar normatif untuk menjamin hak dan perlindungan anak. Namun, integrasi keduanya belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan tertulis, standar operasional prosedur (SOP) yang baku, pelatihan guru yang merata, dan mekanisme perlindungan anak yang seragam. Penelitian ini menegaskan bahwa pencegahan kekerasan memerlukan sinergi antara pendidikan nilai keagamaan, kepatuhan terhadap hukum positif, penguatan kapasitas pendidik, dan kebijakan kelembagaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, lembaga PAUD perlu mengembangkan sistem pencegahan yang terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.

References

Amalya, R. N., & Khasanah, N. (2025). Keluarga sebagai pilar utama dalam pembentukan nilai sosial anak. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(2).
Astari, T., Purwanti, K. Y., Arditama, A. Y., Subhananto, A., Nuryanti, M. S., Nyihana, E., ... & Hikmah, A. N. (2024). Ekologi Sosialisasi Anak: Perspektif Keluarga, Sekolah Dan Komunitas. Cv. Edupedia Publisher.
Dewi, P., Saputra, A., & Setiawati, N. (2025). Peran Guru Dalam Mengembangkan Aspek Sosial Pada Anak Usia Dini Di Taman Kanak-Kanak Islam Bakti Pulau Mainan (Studi Kasus Taman Islam Bakti 95 Pulau Mainan). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(03 Juli), 5063-5040.
Dwiyanti, M. M., Firnanda, N. A., Aurellia, N. A., & Lukitoaji, B. D. (2025). HAK ANAK DAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 18(3), 1-10.
Fauziyah, C., Nursalim, M., & Susarno, L. H. (2025). Penerapan Filsafat Humanisme Dalam Pembelajaran Anak Usia Dini. Learning: Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 5(2), 646-654.
Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Philipus M.Hadjon. (2020). Perlindungan Hukum Bagi rakyat Indonesia. Surabaya edisi Revisi:Bina Ilmu
Siswanto, Y. A., & Miarsa, F. R. D. (2024). Upaya preventif sebagai bentuk perlindungan hukum dari kejahatan kekerasan seksual pada anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), 1651-1667.
Soerjono, S., , Sri, M. (1985), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sumadi, S. (1998), Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Zuhri, S., Nazmudin, D., & Asmuni, A. (2022). Konsepsi Pendidikan Karakter Menurut Al-Zarnuji Dan Thomas Lickona. Al-Tarbawi Al-Haditsah: Jurnal Pendidikan Islam, 7(2), 56-78.
Zuhro, I. H., & A'yun, D. Q. (2024). Menghidupkan nilai-nilai Ki Hajar Dewantara dalam pembelajaran deep learning. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12).
Al-Qur’an al-Karim. QS. An-Nisa’ [4]: 9; QS. At-Tahrim [66]: 6.
Published
2026-10-19
How to Cite
Huzaini, D., Habibi, H., Amni, S., & Bagiartha W, I. P. P. (2026). PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK USIA DINI MELALUI INTEGRASI NILAI KEAGAMAAN DAN HUKUM POSITIF. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 9(2), 100-116. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v9i2.4403

Most read articles by the same author(s)